Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati delapan nama Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur Pemangku Kepentingan untuk periode 2026–2030. Keputusan ini diambil setelah selesainya proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).
Ruangenergi.com membaca kesimpulan rapat Komisi XII DPR RI, kedelapan nama yang terpilih dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk duduk sebagai anggota DEN, mewakili berbagai unsur mulai dari akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, hingga konsumen.
Berikut adalah daftar lengkap 8 Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Periode 2026–2030 yang telah ditetapkan:
Unsur Akademisi:
-
Johni Jonatan Numberi
-
Mohammad Fadhil Hasan
Unsur Industri: 3. Satya Widya Yudha 4. Sripeni Inten Cahyani
Unsur Teknologi: 5. Unggul Priyanto
Unsur Lingkungan Hidup: 6. Saleh Abdurrahman
Unsur Konsumen: 7. Muhammad Kholid Syeirazi 8. Surono
Komposisi anggota DEN yang baru ini diharapkan dapat memperkuat perumusan Kebijakan Energi Nasional (KEN) di tengah tantangan transisi energi dan ketahanan energi nasional. Keterwakilan dari berbagai latar belakang, termasuk mantan praktisi industri dan tokoh akademisi, dinilai akan memberikan perspektif yang komprehensif dalam pengambilan keputusan strategis sektor energi di masa mendatang.
Selanjutnya, nama-nama yang telah disepakati oleh Komisi XII DPR RI ini akan diproses sesuai mekanisme perundang-undangan untuk kemudian dilantik secara resmi.
Poin-Poin Penting dari Hasil Rapat:
-
Tanggal Penetapan: Kamis, 20 November 2025.
-
Lembaga Penguji: Komisi XII DPR RI.
-
Periode Jabatan: 2026 – 2030.
-
Total Anggota Terpilih: 8 Orang dari unsur Pemangku Kepentingan.
-
Komposisi: Terdiri dari 2 Akademisi, 2 Perwakilan Industri, 1 Ahli Teknologi, 1 Ahli Lingkungan Hidup, dan 2 Perwakilan Konsumen.












