Banten, ruangenergi.com – Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri kini bukan lagi sekadar pelengkap. Sektor ini telah menjelma menjadi tulang punggung strategis yang siap menggeser dominasi produk impor, bahkan sukses menembus pasar internasional yang ketat.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa kemandirian industri nasional kini berada di jalur yang tepat. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut bahwa penguatan sektor ini adalah kunci mengurangi ketergantungan negara lain.
“Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” tegas Agus Gumiwang di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Bukti Nyata dari Cikande: Tembus Pasar Timur Tengah
Optimisme pemerintah bukan tanpa alasan. Bukti ketangguhan industri lokal terlihat jelas saat Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, meninjau fasilitas PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) di Cikande, Serang, pada hari yang sama.
PT TRK menjadi contoh sukses “karya anak bangsa” yang mendunia. Perusahaan manufaktur ini memproduksi berbagai jenis katup (valve) berteknologi tinggi—seperti ball valve, Single Block and Bleed, hingga manifold—yang vital bagi sektor migas dan pembangkit listrik.
“Industri penunjang migas dalam negeri telah menunjukkan kemampuan yang semakin kompetitif. Baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan SDM,” ujar Setia Diarta.
Tak main-main, dengan kapasitas produksi 12.000 unit per tahun, produk PT TRK tidak hanya dipakai di dalam negeri, tetapi juga telah diekspor hingga ke kawasan Timur Tengah.
Regulasi Baru: TKDN Lebih Cepat dan Transparan
Untuk memuluskan langkah industri lokal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Aturan ini menjadi “karpet merah” bagi penyederhanaan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Tujuannya agar penilaian TKDN lebih sederhana, cepat, dan transparan. Ini untuk menciptakan kepastian pasar dan persaingan usaha yang sehat,” tambah Setia.
Menanggapi dukungan ini, Direktur Utama PT TRK, Soni, menyambut baik namun tetap memberikan catatan kritis. Menurutnya, selain dukungan TKDN, industri butuh “perisai” dari serbuan barang impor.
“Diperlukan sinkronisasi kebijakan lain, misalnya larangan pembatasan {lartas) produk Ball Valve untuk mengendalikan produk impor agar tidak membanjiri pasar dalam negeri,” ujar Soni. Ia juga menekankan pentingnya kemudahan akses bahan baku agar harga produksi tetap efisien.
SKK Migas: TKDN adalah “Harga Mati”
Dukungan bagi industri lokal juga datang dari sisi hilir. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan komitmennya yang tak bisa ditawar.
Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, menyebut TKDN kini menjadi Indikator Kinerja Utama (KPI) atau “harga mati”.
Dalam kesempatan terpisah di Surabaya, Maria membeberkan data fantastis. Sejak 2020 hingga 2025, realisasi belanja hulu migas mencapai angka jumbo Rp388 triliun, dengan komitmen TKDN mencapai 59 persen.
“Filosofinya sederhana: Karena TKDN itu dampaknya pastinya dari kita, untuk kita, negara kita,” tegas Maria.
Jawa Timur menjadi etalase keberhasilan kebijakan ini. Di provinsi tersebut, 63 persen dari total nilai kontrak belanja hulu migas senilai Rp9,34 triliun merupakan porsi TKDN.
Hal ini membuktikan bahwa sinergi antara regulasi pemerintah, kemampuan pabrikan lokal, dan ketegasan SKK Migas mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang nyata bagi ekonomi Indonesia.













