Pasang Badan untuk Industri Lokal, Ditjen Migas Terbitkan Aturan Teknis Pengendali Impor

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Bogor, Jawa Barat, ruangenergi.com-Direktorat Jenderal Migas ingin memberikan kepastian hukum soal fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), namun tetap “mengunci” kewajiban penggunaan produk lokal. Itu sebabnya, digelar Forum Konsultasi Publik Petunjuk Teknis Impor Barang Operasi Hulu Migas di Artotel Hotel Living World, Bogor, Rabu (10/12/2025) lalu.

Acara tersebut dibuka oleh Koordinator Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Migas, Heru Windiarto, yang hadir mewakili Direktur Pembinaan Program Migas. Dalam forum ini, Heru menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan membangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan Permen ESDM No. 17 Tahun 2018.

“Peraturan Menteri ini bukan hanya regulasi, tapi juga merupakan pilar strategis untuk menjaga keseimbangan dua sisi: antara kebutuhan operasi hulu migas, dan juga upaya untuk memberdayakan, menumbuhkan, dan memprioritaskan potensi industri dalam negeri,” ujar Heru dalam sambutannya, dikutip dari website Migas.

Alat Kendali Impor

Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) ini dinilai krusial untuk mendukung ambisi besar nasional: mencapai produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas bumi 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030.

Heru menjelaskan, Juknis ini akan berfungsi ganda. Pertama, memastikan proses perizinan impor berjalan efektif dan efisien agar operasi hulu migas—sebagai tulang punggung energi nasional—tidak terhambat. Kedua, Juknis ini menjadi alat kendali impor yang ketat.

“Fokusnya mewujudkan kepatuhan dan pengawasan yang ketat terhadap kewajiban penggunaan barang operasi perminyakan produksi dalam negeri dengan mempertemukan antara supply dan demand,” tambahnya.

Libatkan Banyak Pihak

Pembahasan aturan teknis ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan penerapannya berjalan mulus di lapangan. Hadir dalam forum tersebut perwakilan dari SKK Migas (termasuk Unit Percepatan Proyek/UPP), fungsi SCM dan Formalities dari para KKKS, serta Asosiasi Kontraktor (IPA).

Selain itu, Tim Ahli dari ATMI dan IAFMI, serta asosiasi penunjang seperti GUSPENMIGAS, INPEMIGAS, APWI, dan HAKINDO juga turut serta memberikan masukan.

Sesi diskusi semakin tajam dengan paparan dari Sub Koordinator Penggunaan Barang Operasi Migas, Gesit Prawatiningsih, yang membedah secara rinci Konsep Petunjuk Teknis Importasi Barang Operasi tersebut.