Jakarta, Ruangenergi.com – Indonesia Resources Studies (IRESS) mengkhawatirkan belum adanya kesepakatan yang tercapai antara PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan pemerintah bahwa CPI akan melanjutkan investasi di Blok Rokan sampai kontrak berakhir pada Agustus 2021 seperti yang diklaim Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
“Dalam hal ini bisa saja LBP mengartikan CPI telah setuju untuk berinvesatasi, namun di sisi lain dapat saja CPI sedang mencoba untuk tetap pada pendirian semula. Apakah akhirnya akan tercapai kesepakatan? Ini yang perlu diteliti,” kata Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara di Jakarta, Jumat (27/3).
Sebelumnya, kisruh alih kelola Blok Rokan yang akan berpindah dari PT CPI ke Pertamina Agustus 2021 telah mengundang intervensi LBP yang telah melakukan pertemuan dengan CPI, SKK Migas, dan Kementerian pada 18 Maret 2020 lalu.
LBP bahkan mengklaim telah mencapai kesepakatan bahwa CPI akan melanjutkan investasi di Blok Rokan sampai kontrak berakhir pada Agustus 2021. “Kemarin sudah rapat. Dengan Chevron dan SKK Migas dan ESDM. Kami sepakat bahwa Chevron akan meneruskan proyek ini sampai mereka selesai di Agustus tahun depan. Jadi, turunnya produksi bisa ditahan jangan sampai tajam sekali. Itu keputusan yang baik. Dan kami happy dengan itu,” ungkap Luhut saat itu. Namun kata Marwan, dua hari kemudian Corporate Comm. Manager CPI Sonitha Poernomo mengatakan bahwa CPI masih terus melakukan diskusi dengan pihak terkait guna memastikan transisi Rokan berlangsung selamat, andal, dan lancar pada Agustus 2021. “Sonitha mengatakan saat ini CPI sedang bekerjasama dengan SKK Migas guna menerjemahkan arahan Pemerintah ke dalam kerangka teknis pelaksanaan. Ini artinya kesepakatan sebanarnya belum terjadi,” katanya menduga. Menurut Marwan, belum tercapainya kesepakatan hingga saat ini terutama disebabkan oleh pembangkangan CPI dan tidak dilaksanakannya tugas dan fungsi SKK Migas sesuai peraturan yang berlaku. “Kami tidak ingin berspekulasi apakah kedua hal yang berpotensi merugikan negara tersebut disengaja, saling terkait dan bernuansa moral hazard. Namun terlepas dari itu mestinya semua pihak terkait dapat bekerja sesuai prinsip-prinsip GCG dan bebas moral hazard,” tukasnya
Lebih jauh ia mengatakan, keputusan pengelolaan Blok Rokan telah diambil Juli 2018. Selain itu, kebijakan dan peraturan pendukung untuk menjamin terciptanya transisi yang mulus tanpa penurunan produksi yang signifikan pun telah tersedia, yakni Permen ESDM No.26/2017 dan Permen ESDM No.24/2018. “Oleh sebab itu, sepanjang ada niat baik, sebenarnya tersedia landasan legal-kontraktual dan cukup waktu untuk mencapai target produksi tetap terjaga,” ujar dia. Ironisnya, kata Marwan, praktek di lapangan ternyata berkata lain. Saat ini, dengan waktu tersisa hanya tinggal sekitar 15 bulan, kesepakatan masa transisi belum juga tercapai. Hal ini tentu tak lepas dari kinerja SKK Migas yang tidak optimal, bermasalah atau terkesan pro CPI. “SKK Migas pun mencoba berdalih dan mengkambinghitamkan Pertamina gagal dalam negosiasi business to business (B-to-B) dengan CPI. Sepertinya ada pihak-pihak yang sedang bersandiwara?” Tanya Marwan. Padahal, masalah alih kelola ini tak lepas dari aspek legal-kontraktual yang mestinya diselesaikan oleh SKK Migas sebagai wakil pemerintah berkontrak dengan Kontraktor KKS seperti CPI. Artinya SKK Migas harus dan bisa memaksa CPI menjalankan kebutuhan alih-kelola sesuai peraturan.
“Negosiasi B-to-B akan mudah dilakukan jika aspek legal-kontraktual telah tuntas. Tugas dan fungsi SKK Migas untuk menuntaskan aspek legal-kontraktual tertulis dalam Perpres No.9/2013 tentang Pengelolaan Hulu Migas, Permen ESDM No.17/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas dan sejumlah Surat Keputusan Kepala SKK Migas tentang Pedoman Tata Kerja SKK Migas,” paparnya. Dengan mengacu pada berbagai peraturan di atas, terlihat fungsi dan tanggungjawab yang harus dijalankan SKK Migas. Karena itu, tidak tepat jika SKK Migas hanya berfungsi sebagai mediator seperti diklaim Dwi Soetjipto: “Kalau B-to-B belum bisa jalan nanti government yang “mediasi-in”. Rokan awalnya merupakan bidding dari Chevron dan Pertamina yang kemudian Pertamina ditunjuk sebagai kontraktor. Maka awalnya kita fokus ke B-to-B,” kata Dwi kala itu.
Marwan menilai, sikap Kepala SKK Migas seperti itu meruapalan satu hal yang sangat fatal telah terjadi, karena telah membuat CPI menyatakan tidak akan membor sejak 2019 hingga kontrak berakhir. Padahal Permen ESDM No.26/2017 dan No.24/2018 telah terbit dan berlaku.
“SKK Migas telah gagal menjamin ditegakkannya peraturan dan kedaulatan negara di satu sisi, dan dilecehkannya martabat bangsa oleh CPI di sisi lain. Apakah masalah ini terjadi karena adanya kelalaian atau kesengajaan? Kita tidak akan berspekulasi, tapi moral hazard bisa menjadi faktor penyeba,” paparnya. “Terlepas apapun yang menjadi penyebab, kita menuntut pemerintah bertanggungjawab. Subjek pelaku penyebab kegagalan bukan saja hanya berhenti pada Kepala SKK Migas, tetapi juga pada Menteri ESDM sebagai Kepala Komisi Pengawas SKK Migas sesuai Perpres No.9/2013, hingga sampai kepada Presiden Jokowi sebagai penanggungjawab pemerintahan,” pungkasnya.(RE)