Djoko Siswanto: Permen Sumur Masyarakat Perbaiki Keselamatan dan Tata Kelola Lingkungan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menegaskan regulasi pemerintah terkait sumur masyarakat tetap melarang pembukaan sumur baru oleh masyarakat, terutama karena pertimbangan keselamatan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (11/2).

Djoko menjelaskan, pemerintah hanya mengakui sumur-sumur masyarakat yang sudah eksisting sejak lama sebelum terbitnya peraturan menteri (Permen) terkait. Menurutnya, sebelum adanya regulasi tersebut, penanganan insiden seperti kebakaran, ledakan, atau kecelakaan di sumur masyarakat seringkali bergantung pada pihak terdekat, terutama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Jika tidak ditangani cepat, potensi bahaya bisa semakin besar sehingga biasanya pihak terdekat yang membantu,” ujarnya dengan tonasi tegas menjawab pertanyaan DPR.

Ia menambahkan, sejak penerapan Permen, kondisi keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan di wilayah sumur masyarakat mengalami perbaikan signifikan. Area operasi menjadi lebih tertib, dilengkapi rambu keselamatan seperti larangan merokok, peningkatan kebersihan, serta perbaikan sistem drainase.

Selain itu, pola tanggung jawab penanganan insiden juga menjadi lebih jelas dan bersifat kolektif, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, KKKS, koperasi, UMD, serta pelaku UMKM. Sebelumnya, tanggung jawab seringkali tidak jelas.