Jakarta, RuangEnergi.Com–
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2020 hampir dipastikan akan dihapuskan , sebab PLN sudah kelebihan pasokan listrik.
Untuk itu, PLN akan melakukan take down untuk beberapa proyek pembangun pembangkit listrik, seperti PLTU Jawa 5, Jawa 9, Jawa 10, PLTGU Jawa 3 yang sebelumnya masuk dalam RUPTL 2017 – 2026.
Solusi terbaik ini harus diambil karena jika pembangunan pembangkit ini dipaksakan, PLN terancam terkena denda take or pay dari Independent Power Producer (IPP) karena banyak listrik tak terserap.
Dalam sebuah kesempatan, Rida Mulyana Dirjen Ketenagalistrikan KESDM membenaran bahwa PLN kelebihan pasokan listrik sebesar 3000 MW, sehingga ada beberapa pembangkit harus dimatikan.
“Beberapa pembangkit harus dipadamkan. PLN harus mencari solusi bagaimana memanfaatkan kelebihan pasokan listrik ini agar tidak merugi. Untuk itu rencana pembangunan pembangkit harus direvisi “, ujar Rida
Sementara itu, M.Ikbal Direktur Perencanaan Stategis PLN kepada ruangenergi.com secara singkat menyatakan dalam revisi RUPTL pembangunan PLTU dihentikan karena listrik sudah over supply.
Keputusan PLN untuk menghentikan pembangunan proyek PLTU adalah solusi terbaik agar menyehatkan keuangan korporasi.
Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini sektor industri terdampak, sehingga terjadi penurunan penggunaan listrik.