pltu ADRO

PLTU Didorong Gunakan Teknologi Rendah Karbon

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,Ruangenergi.com– PLTU batubara didorong untuk menggunakan teknologi rendah karbon atau teknologi HELE seperti boiler SC, USC serta teknologi yang lebih efisien lainnya seperti Circulating Fludized Bed (CFB) sehingga dapat mengurangi penggunaan batubara, yang secara langsung juga akan mengurangi emisi GRK.

Pemerintah juga mempertimbangkan penggunaan teknologi Integrated Gasification Combined Cycle (IGCC) dan Carbon Capture and Storage (CCS) untuk mengurangi emisi GRK (gas rumah kaca).

Demikian isi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana.  Diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomer 1098.

Secara exclusive,Redaksi www.ruangenergi.com mendapatkan copy salinan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024,sebanyak 492 halaman.

Peningkatan Teknologi

Peningkatan teknologi ketenagalistrikan dan konservasi energi yang didukung kegiatan litbang KEBTKE yaitu pelaksanaan manajemen energi dan peningkatan efisiensi energi melalui pemanfaatan panas buang (brine)
PLTP untuk sistem pemanas atau pendingin di sekitar lokasi PLTP.

Peningkatan industri pengolahan batubara untuk kebutuhan dalam negeri  harus lebih mengutamakan kebutuhan energi dalam negeri dengan mengurangi ekspor batubara secara bertahap, dan tetap  memperhatikan optimalisasi penerimaan negara.

Untuk menjamin keamanan pasokan batubara dalam negeri, Pemerintah telah menetapkan kewajiban perusahaan pertambangan batubara untuk mengalokasikan sebagian produksinya untuk kebutuhan batubara bagi pengguna dalam negeri/DMO dengan target sebesar 187 juta ton pada tahun 2024.

Kewajiban DMO ini secara efektif menjamin pasokan batubara ke pengguna batubara dalam negeri khususnya untuk kebutuhan listrik PT PLN (Persero) dan non PT PLN (Persero), sebagai pengguna terbesar batubara dalam negeri, selain itu DMO juga diperuntukkan bagi bahan bakar pabrik semen, pupuk, pulp serta untuk industri metalurgi dalam negeri.

Kecenderungan pengalihan penggunaan BBM menjadi batubara meningkatkan kebutuhan batubara dalam
penggunaan dalam negeri, namun nilai DMO batubara masih cukup rendah disebabkan oleh pengguna batubara dalam negeri yang masih rendah. Perlu upaya dari seluruh pemangku kepentingan termasuk pengguna batubara dalam negeri untuk meningkatkan kebutuhan batubara sehingga penggunaan batubara di dalam negeri semakin besar.

Strategi dalam rangka mendukung kebijakan peningkatan alokasi batubara domestik antara lain:
1. Pengendalian penjualan batubara dengan menetapkan jumlah dan jenis kebutuhan batubara
untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
2. Pengendalian produksi batubara;
3. Pengendalian ekspor impor batubara;
4. Penentuan harga batubara acuan dan harga batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
5. Peningkatan dan Penetapan Alokasi Batubara untuk Domestik (Peningkatan DMO);
6. Pengawasan pemenuhan batubara dalam negeri;dan Peningkatan nilai tambah batubara, melalui:
– Gasifikasi batubara yaitu konversi batubara menjadi produk gas (terutama CO dan H2) dalam sebuah reaktor di Permukaan dengan atau tanpa menggunakan pereaksi berupa udara, campuran udara/ uap air atau
campuran oksigen/uap air;
– Proyek gasifikasi batubara PT Bukit Asam Tanjung Enim Sumatera Selatan yang ditargetkan selesai terbangun pada tahun 2024 dengan produksi DMM (DME, Methanol, Monoethylene Glycol/MEG) sebesar 1,4 juta ton.DME, 300 ribu ton Methanol dan 200 ribu MEG;
– UCG yaitu konversi batubara menjadi syngas secara insitu di tempat batubara terendapkan atau di bawah tanah;
– Pencairan batubara yaitu pemrosesan batubara menjadi bahan bakar sintetis dengan Direct Coal Liquefaction (DCL) reaksi batubara+hidrogen dengan katalisator dan Indirect Coal Liquefaction (ICL) gasifikasi batubara syngas (CO+H2) dikondensasikan oleh katalis;
– Pembuatan kokas yaitu batubara yang apabila dipanaskan tanpa udara sampai suhu tinggi hingga menjadi lunak, terdevolatilisasi, mengembang, dan memadat kembali
membentuk material yang porous. Material ini merupakan padatan kaya karbon yang disebut kokas.

Semi coking coal diproduksi di Kalimantan Utara sebesar 500.000 ton/tahun;
– Peningkatan mutu batubara yaitu peningkatan mutu batubara mutu rendah (<5.000 kcal/kg) menjadi batubara mutu menengah sampaitinggi (>6.000 kcal/kg) dengan cara pengurangan kandungan total air. Coal Upgrading dilakukan di Sumatera Selatan sebesar 80.000 ton/tahun;