seismic

SKK Migas Bidik Potensi Migas di Indonesia Tengah Hingga ke Timur

Jakarta,ruangenergi.comSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bidik potensi migas di Indonesia bagian Tengah hingga ke Timur.

Itu sebabnya SKK Migas akan gandeng pihak ketiga membantu studi seismik untuk mencari potensi migas di Indonesia Tengah hingga ke Timur. Jadi studi-studi ini merupakan tindak lanjut atas kebutuhan data di area potensi giant.

Shinta Damayanti

“Studi seismik akan dimulai dari Indonesia Tengah ke Timur. Areanya gak bisa seluruh Indonesia. Karena nanti gak selesai dalam 1 tahun. Anggaran SKK Migas kan APBN. Jadi dalam 1 tahun harus beres. Tahun depan minta anggaran untuk area lain,” kata Kepala Divisi Perencanaan Eksplorasi SKK Migas Shinta Damayanti kepada ruangenergi.com,Selasa (17/11/2020) di Jakarta.

Menurut Shinta,studi seismik baru mau mulai. Sudah proses pengadaan di SKK Migas. Beberapa studi ini akan  jadi masukan untuk lelang Wilayah Kerja.

“Itu studi seismik yang dikerjakan oleh SKK Migas sendiri. Pakai anggaran SKK Migas dan Skk Migas ikut kontribusi penambahan data loooh,” ungkap Shinta.

Shinta menambahkan SKK Migas, P3GL, Badan Geologi,PSG, Pusdatin dan Ditjen Migas dan juga universitas rutin diskusi bahkan  bersama-sama ada di beberapa tim yang sama (tim wk baru, pokja eksplorasi migas).

Menurut Shinta,studi seismik, re-procesing melibatkan pihak ke-3. Makanya ada pengadaan juga di SKK Migas

Dalam catatan ruangenergi.com,Kementerian ESDM terbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana.  Diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomer 1098.

Didalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut dituliskan bahwa Kajian G&G migas kelautan: Cekungan Akimeugah Selatan; Cekungan Aru Barat Daya; Cekungan Misool, Papua Barat; Cekungan Seram Utara, Maluku; Cekungan Bone, Sulawesi; Cekungan Tamrau, Papua Barat; dan

Survei gas biogenik (KR Geomarin III): Cekungan Biliton, Kalimantan Selatan; Cekungan Makasar Selatan, dan Cekungan Buton Bagian Selatan; Cekungan Sahul Bagian Barat dan Cekungan Sahul Bagian Selatan; Cekungan Laut Sulawesi Bagian Barat dan Cekungan Laut Sulawesi Bagian Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *