BPH Migas jalin kerjasama dengan PT Pindad

BPH Migas Jalin Kerja Sama Dengan PT Pindad

Malang, Ruangenergi.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) jalin kerjasama dengan PT Pindad (Persero) dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Pemanfaatan Sumber Daya Dalam Rangka Mendukung Kegiatan Pemerintahan di Bidang Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa dengan Dirut PT Pindad, Abraham Mose, yang dilakukan di PT Pindad Divisi Munisi, Turen, Malang, Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Dirut PT Pindad, Abraham Mose mengatakan, bahwa Pindad yang beralamat di Turen Malang ini khusus memproduksi amunisi kecil maupun besar, sedangkan yang di Bandung untuk memproduksi senjata pistol dan kendaraan tempur.

Menurutnya, Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal hubungan baik yang strategis bagi kedua belah pihak.

Pihaknya siap mendukung kebutuhan BPH Migas, yang mana beberapa dukungan dalam bentuk produk senjata api, munisi, tabung gas dan tempat pengisian bahan bakar mini, serta produksi industri hilir minyak dan gas bumi.

“Yang diharapkan dari penandatanganan MoU ini adalah kelanjutan kerjasamanya kedepan, terlebih manfaatnya bagi BPH Migas, PT Pindad (Persero) maupun pemerintah pada umumnya,” terang Abraham, (18/11).

Sementara, Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan 2 Oktober lalu di Bandung.

Di mana, kata Ifan sapaan akrab Kepala BPH Migas, Penandatanganan MoU ini sesuai dengan tugas dan fungsi BPH Migas, amanah UU Migas, lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung. BPH Migas bersifat independen, tidak bisa diintervensi misalnya oleh Kementerian ESDM.

Ia mengemukakan, Anggota Komite BPH Migas dipilih oleh Komisi VII, bentuknya komisioner. BPH Migas selain sebagai pengatur, juga sebagai pengawasan BBM dan Gas Bumi.

Dikatakan olehnya, saat ini BBM JBT yang ditetapkan di Komisi VII dan Banggar DPRRI solar kuotanya 15 miliar liter pertahun, dengan nilai subsidi 15 T, juga JBKP premium, meski tidak lewat Komisi VII, bukan APBN tetapi diganti dengan dana kompensasi pertahun 11 T, nilainya 50 jt KL. Hampir 75 miliar liter BBM yang mesti diawasi BPH Migas.

“Potensi penyimpangan yang mungkin terjadi misalnya BBM subsidi dijual ke industri, bisa juga pencampuran/oplos, contohnya di Sumsel, juga Riau bekas sumur tua BBM, diambil, dijual dan dicampur dengan BBM tadi sehingga kualitasnya menjadi tidak jelas, merusak kendaraan. Ini yang mesti diawasi BPH Migas,” katanya.

Ia mencontohkan, pengalaman beberapa kali kejadian tim terpadu, di Medan, Palembang, terjadi perlawanan oknum dengan menggunakan senjata.

Dirinya berharap, dengan kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dibidang Hilir Minyak dan Gas Bumi karena sekarang Pemerintah mendorong pemenuhan kebutuhan ekonomi dengan memanfaatkan barang-barang yang produksi dalam negeri untuk memenuhi kemajuan investasi dalam negeri.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BPH Migas juga mempunyai PPNS Migas yang dalam Undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan Penyidikan dan Penyelidikan Pidana Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi, dalam melakukan pengawasan dan penyidikan oleh PPNS BPH Migas di lapangan sering terjadi hal-hal diluar kendali, oleh karenanya perlu membekali Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas dengan senjata api untuk perlindungan diri serta penegakan hukum di masyarakat.

“Dengan kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas antara BPH Migas dan PT Pindad (Persero) dalam mendorong dan meningkatkan investasi dalam negeri terutama dibidang Hilir Minyak dan Gas Bumi salah satunya dengan adanya kepastian hukum dan penerapan alat-alat teknologi yang diproduksi oleh PT Pindad (Persero),” ungkap Ifan.

“Karena itu, MoU ini terkait salah satunya sebagai tahap awal pembekalan/pengadaan senjata untuk 30 PPNS BPH Migas yang sudah dilantik Kemenkumham. PPNS sesuai peraturan Kapolri nomor 11 th 2017 pasal 3 dan 4, PPNS berhak dipersenjatai, sesuai ketentuan 1/3 dari jumlah PPNS,” sambung Ifan.

Lebih lanjut, Ifan mengatakan, BPH Migas juga sudah mengajukan surat ke Kapolri dan Kabag Intelkam untuk mengajukan persetujuan perizinan.

Sebagai informasi, dalam penandatanganan nota kesepahaman antara BPH Migas dan PT Pindad juga disaksikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam & Moreno Soeprapto. Juga dihadiri oleh General Manager Munisi Budhiarto, Vice President Pengembangan Bisnis Yayat Ruyat, Vice President Human Capital Management Kaka T Rohana, Vice President Pengamanan Mukhsin Anwar & Sekretaris Perusahaan Krisna Cahyadianus serta dari Tim BPH Migas.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *