Jakarta, RuangEnergi.Com-Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres)mengenai energi baru terbarukan (EBT). Salah satu isi dalam Perpres tersebut adalah harga jual EBT
Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana kepada ruang energi.com menyatakan, Rancangan Perpres Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PLN, dibuat menggantikan Permen yang sudah ada untuk lebih menarik dan mempercepat lagi investasi dibidang pembangkitan energi terbarukan.
Lebih jauh Dadan menjelaskan, ada tiga hal penting yang diatur didalam Rancangan Perpres agar harga energi terbarukan lebih aktraktif.
“Untuk menarik investasi dan kepastian hukum ada hal yang akan diatur lebih menarik terutama terkait ketentuan harga; Mekanisme Pengadaan; dan Dukungan Pemerintah”, jelas Dadan Kusdiana, kepada ruang energi.com , Senin(23/11/20).
Dia menambahkan, utuk lebih mengairahkan pengembang ET, Perpres EBT yang saat ini sudah ditangan Presiden Jokowi akan mengatur hal menarik sebagai berikut ;
1.Ketentuan harga meliputi Feed in Tariff, Harga Patokan Tertinggi, Harga kesepakatan. Juga mengatur pembelian listrik utk PLTA di Waduk Existing, Ekspansi PLT-ET, Excess power PLT-ET dan PLT-ET yg dilengkapi baterai.
2.Mekanisme Pengadaan meliputi Penunjukan Langsung dan Pemilihan Langsung.
3.Dukungan Pemerintah oleh Kementerian dan Lembaga ( K/L) dan Pemda untuk mempercepat pengembangan ET melalui regulasi dari masing-masing K/L dan Pemda. Ada 10 K/L dan Pemda yaitu KESDM, Kemenkeu, BKPM, Kementerian BUMN, Kemenperin, KLHK, PUPR, Kemendagri, Kemen ATR, Kemenko Marves, Pemda.
4.Harga listrik ET diterapkan dengan 2 staging dan memperhitungkan Faktor Lokasi, berlaku pada 10 tahun pertama.
5.Semua Insentif fiskal yg telah diatur sebelumnya tetap berlaku. Sebagai tambahan khusus utk Panas Bumi, bahwa resiko eksplorasi dimitigasi melalui penanggungan resiko eksplorasi (derisking) oleh pemerintah.
6. Peraturan Presiden (Perpres) akan dievaluasi setiap 3 tahun.