Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com – Upaya pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kembali kandas di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan terbarunya, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi atas Pasal 2 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin (29/6/2026) oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusan Nomor 194/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menilai pemohon, Syafi’i Al Ma’ruf, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan.
Menurut Suhartoyo, bukti-bukti yang diajukan pemohon, mulai dari P1 hingga P7, belum cukup kuat untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun potensi kerugian yang dapat dipastikan akan terjadi.
“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dalam menjalankan profesinya sebagai wiraswasta mengalami atau setidaknya berpotensi mengalami hambatan terhadap hak konstitusionalnya atas kepastian hukum yang adil,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut, dikutip dari website Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah menegaskan bahwa pemohon juga gagal menguraikan secara spesifik hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada dasar kuat bagi Mahkamah untuk melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.
Perkara ini sebelumnya diajukan untuk menguji Pasal 2 UU Migas yang mengatur asas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, mulai dari ekonomi kerakyatan, keadilan, kemakmuran bersama, hingga kepastian hukum dan wawasan lingkungan.
Pemohon berpendapat norma tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun dengan putusan ini, ketentuan dasar dalam tata kelola usaha migas nasional tetap berlaku. Bagi pelaku industri energi, keputusan ini menjadi sinyal bahwa fondasi hukum sektor migas masih tetap solid dan tidak mengalami perubahan, setidaknya untuk saat ini.

