Adaro

APBI Sebut Pengembangan Batubara Dukung Ketahanan Energi Nasional

Jakarta, Ruangenergi.comAsosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyebut realisasi produksi batubara hingga akhir Oktober 2020 sebanyak 463,7 juta ton atau sekitar 84,30% dari target yakni sebesar 550 juta ton.

Dari jumlah tersebut sebanyak 249,38 juta ton untuk ekspor sementara sebanyak 108,45 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Hal tersebut mengalami penurunan permintaan dikarenakan negara-negara pengekspor batubara terdampak akibat pandemi Covid-19. Sebab pandemi Covid-19 sempat melesukan semua sektor termasuk pertambangan.

Informasi yang diterima redaksi ruangenergi.com, tren peningkatan batubara dalam 4 tahun terakhir (2016-2019) selalu melebihi target yang ditentukan.

Data APBI di tahun 2016 realisasi produksi batubara sebesar 465 juta ton, jumlah tersebut melebihi target buang ditentukan yakni sebesar 419 juta ton. Sebanyak 365 juta ton untuk ekspor, kemudian sebanyak 91 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara di 2017 jumlah realisasi produksi batubara sebesar 461 juta ton, jumlah tersebut lebih rendah dari target yang ditetapkan yakni sebesar 477 juta ton. Dari jumlah tersebut sebanyak 354 juta ton untuk ekspor sementara sebanyak 97 juta ton untuk DMO.

Kemudian di 2018, jumlah realisasi produksi batubara kembali melewati target yang ditentukan yakni sebesar 548,58 juta ton, dari target sebesar 510 juta ton. Dari jumlah tersebut sebanyak 365,5 juta ton untuk ekspor sementara sebanyak 115,08 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri.

Puncaknya pada 2019, jumlah realisasi produksi batubara sebesar 616,16 juta ton, jumlah tersebut melebih target sebesar 530 juta ton. Dimana sebanyak 454,5 juta ton untuk ekspor dan sementara sebanyak 138,42 juta ton untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Adapun tujuan ekspor batubara yang paling besar yakni dari China dan menempati posisi teratas, sementara India di posisi kedua, dan Korea Selatan, diikuti Jepang, Philipina, Malaysia, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.

Dalam Undang-Undang Minerba nomor 3 tahun 2020, perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, kewajiban pengembangan dan/ pemanfaatan batubara, Pasal 102 menyatakan bahwa Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah (PNT) Minerba, di antaranya yakni PNT untuk komoditas tambang mineral wajib dilakukan melalui pengolahan dan pemurnian ,untuk komoditas tambang bukan logam, dan/ pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

Kemudian untuk PNT untuk komoditas tambang batubara dapat dilakukan melalui pengembangan dan/ pemanfaatan batubara.

Pasal 169 menyatakan kewajiban pengembangan dan/ pemanfaatan batubara bagi pemegang IUPK kelanjutan PKP2B.

Pasal 169 ayat 4 menyebut pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi PKP2B wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dan/ pemanfaatan batubara di dalam negeri.

Sementara dalam pasal 169 ayat 5 menyebut pemegang IUPK sebagai sebagai lanjutan operasi PKP2B yang telah melaksanakan kewajiban pengembangan dan atau pemanfaatan batubara secara terintegrasi sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.

Untuk itu, APBI berkesimpulan bahwa batubara terus diharapkan menjadi komoditas ekspor utama Indonesia untuk meningkatkan penerimaan devisa negara. Potensi ekspor batubara kedepan (2-3 dekade) masih cukup prospektif.

Kemudian, cadangan batubara Indonesia masih sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan luar negeri dalam jangka panjang. Batubara Indonesia memegang peranan penting sebagai sumber energi termurah yang dapat diandalkan untuk mendukung industri, kelistrikan dan peningkatan kesejahteraan.

Selanjutnya, Hilirisasi batubara (pengembangan dan pemanfaatan) dapat terwujud dalam berbagai bentuk yang memerlukan penelitian yang menyeluruh termasuk aspek keekonomian, lingkungan, kompetisi dengan potensi impor produk sejenis yang lebih murah, Untuk itu perlu adanya suatu Roadmap yang komprehensif untuk hilirisasi batubara perlu disusun untuk memberikan solusi dan keuntungan terbesar bagi negara.

Selain itu, tantangan pengembangan eksplorasi batubara cukup besar dan beragam sehingga perlu pendekatan secara komprehensif melibatkan lintas sektoral kepastian hukum dan kebijakan serta kemudahan perizinan sektor lingkungan dan kehutanan menjadi faktor penting.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *