Menteri ESDM

Komitmen Pemerintah Kurangi GRK di 2021

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah menargetkan pada 2021 akan melakukan pengurangan Gas Rumah Kaca (GRK CO2) sebesar 67,0 juta ton.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyebutkan, hal tersebut sebagai komitmen nasional dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to UNFCCC dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 61 tahun 2011 tentang RAN-GRK (Rencana Aksi Nasional penurunan Gas Rumah Kaca).

Dikatakan olehnya, tahun 2020 Kementerian ESDM berhasil menurunkan GRK sebesar 64,4 juta ton CO2 (111%) lebih besar dari jumlah yang ditargetkan oleh Pemerintah yakni 58,0 juta ton.

“Hal tersebut dicapai melalui pemanfaatan energi yang bersumber dari Energi Batu dan Terbarukan (EBT) sebesar 53%, Penerapan efisiensi sebesar 20%, penggunaan bahan bakar fosil rendah karbon sebesar 13%, pemanfaatan teknologi energi bersih sebesar 9%, serta kegiatan reklamasi pasca tambang sebesar 4%,” kata Arifin, (08/01/2021).

GRK CO2

Pemerintah mencatat, penurunan GRK CO2 dalam 7 tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan, di 2014 penurunan sebesar 23,4 juta ton. Lalu di 2015 penurunan GRK sebesar 29,6 juta ton; di 2016 sebesar 31,6 juta ton; di 2017 penurunan sebesar 33,9 juta ton.

Selanjutnya di 2018 penurunan GRK sebesar 43,8 juta ton; di 2019 penurunan sebesar 54,8 juta ton; 2020 penurunan GRK sebesar 64,4 juta ton. Untuk di 2021, Pemerintah telah menargetkan pengurangan GRK sebesar 67,0 juta ton.

Sementara itu, di sektor Minerba (Mineral dan Batubara) Kementerian ESDM menyebut hal itu m berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU nomor 2 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“UU minerba yang baru telah disusun melalui serangkaian bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan stakeholder terkait. Pada akhirnya, UU Minerba ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan kegiatan di sektor pertambangan dan minerba sesuai tuntunan perkembangan zaman untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” tuturnya jelas.

Untuk itu, lanjut Arifin, Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kepentingan batubara untuk dalam negeri, salah satunya mendukung pemanfaatan batubara menjadi Dimethyl Ether (DME) sebagai alternatif energi untuk menggantikan LPG (Liquified Petroleum Gas).

Ia mengemukakan, pada 2020, pemanfaatan batubara domestik mencapai 132 juta ton atau 85% dari target yakni sebesar 155 juta ton. Sementara produksi batubara dalam negeri sebesar 558 juta ton atau 101,4% dari target 550 juta ton.

“Kemudian, Pemerintah telah menargetkan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 137,5 juta ton di 2021. Untuk target produksi nasional sebesar 550 juta ton,” paparnya.

Sebagai informasi, DMO datubara dalam 7 tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan. Tercatat pada 2014 DMO batubara sebesar 76 juta ton; pada 2015 sebesar 86 juta ton; pada 2016 sebesar 91 juta ton; pada 2017 97 juta ton.

“Kemudian, pada 2018 DMO batubara sebesar 115 juta ton; pada 2019 sebesar 138 juta ton; dan pada 2020 sebesar 132 juta ton,” beber Arifin.

Sementara itu, untuk produksi batubara nasional dalam 7 tahun terakhir harga batubara sangat berfluktuasi, tercatat pada 2014 produksi batubara nasional sebesar 458 juta ton; pada 2015 sebesar 462 juta ton; pada 2016 sebesar 456 juta ton; pada 2017 sebesar 461 juta ton.

“Kemudian pada 2018 produksi batubara nasional sebesar 558 juta ton; pada 2019 sebesar 616 juta ton; 2020 sebesar 558 juta ton,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *