Dibawa ke KPK, Kasus Penyerobotan Lahan oleh PLN MMU Masuk Babak Baru

Jakarta, Ruangenergi.com – Kasus sengketa tanah antara warga di Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirumau Kota Ambon dengan pihak PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara memasuki babak baru.

Para ahli waris sah dari almarhum Simon Latumalea dan Maria Latimalea/Muakita yakni Marten Muskita, Daniel Lokollo, dan Novia Muskita lewat kuasa hukum Elizabeth RD Tutupary, SH melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menurut Elizabeth, berdasarkan berita yang dilansir Detik.com pada 15 Januari 2021, Direktur Utama PLN, Zulkifklu Zaini dan jajarannya menyambangi Kantor KPK untuk membahas tata kelola aset, dan PLN mengklaim memiliki 92 ribu versil tanah.

“Dari jumlah tersebut, PLN mengklaim bahwa sebanya 48 ribu tanah atau sekitar 45 persen telah bersertifikat. Yang menjadi pertanyaan kami apakah dari 48 ribu tanah itu termasuk 2 HGB milik PLN Maluku dan Maluku Utara di mana sertifikat dua bidang tanah tersebut berada di atas lahan klien kami,” kata Elizabeth saat dihubungi Ruangenergi.com di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ia menegaskan, bahwa tanah yang di atasnya telah berdiri gardu hubung milik PLN itu adalah milik kliennya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan No 25 Tahun 1951 yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon.

“Maka perlu transparansi kepada publik dan KPK bagaimana proses sertifikasi tanah PT PLN Maluku dan Maluku Utara yang dilakukan di atas lahan milik klien kami itu. Kami menduga ada unsur korupsi dan pidana murni terhadap lahan klien kami yang telah diserobot oleh pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara itu,” ketusnya.

Sebelumnya satu keluarga yang merupakan pemilk sah atas tanah di wilayah Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu juga telah berkirim surat ke Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko lantaran tanah sah milik mereka diserobot PLN untuk pembangunan Gardu Hubung A4 sejak puluhan tahun lalu.

Ahli Waris pemilik lahan yakni Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon No.21/1950 tertanggal 25 Maret 1950, dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan yang digunakan PLN tersebut.

Pengadilan Kota Ambon juga sebenarnya telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara pengosongan tertanggal 6 April 2011. Namun hingga pertengahan 2018, gardu hubung A4 tersebut tak kunjung dipindahkan oleh PLN.

Pihak Ahli Waris juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 5 Desember 2018, dan surat tersebut juga telah ditanggapi pada 28 Maret 2019, yang intinya PLN menyanggupi untuk memindahkan gardu hubung tersebut. Namun lagi-lagi, PLN meminta waktu, yang pada akhirnya hingga 2020 ini, PLN tak juga memindahkan gardu tersebut.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *