BPH Migas

Seleksi Anggota Komite BPH Migas Dibuka Hingga 9 Februari 2021

Jakarta,ruangenergi.com- Seleksi pengisian calon ketua dan anggota komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Bph Migas) dimulai.

Pendaftaran dilakukan 21 januari 2021 dan berakhir 9 Februari 2021. Pendaftaran melalui Website Kementerian Esdm.

“Seluruh dokumen disampaikan kepada Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Komite Bph Mkgas Kementerian Esdm dengan alamat Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kesdm Jl Medan Merdeka Selatan No.18 Jakarta Pusat,” demikian isi pengumuman Kementerian Esdm seperti dikutip dari situs esdm.go.id, Kamis (21/01/2021) di Jakarta.

Dijelaskan,syarat khusus: sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat pendaftaran. Kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Satu. Pengalaman di bidang migas sekurang-kurangnya 10 tahun,diutamakan terkait bidang hilir minyak dan gas bumi.

Dalam catatan ruangenergi.com,tugas Fungsi BPH Migas yaitu melakuan pengaturan, pengawasan, dan pendistribusian hilir migas, menentukan tarif angkut Jaringan Gas Pipa Rumah Tangga, dan menentukan Kuota BBM Kab/kota di seluruh wilayah NKRI.

Dalam upaya menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional sehingga mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional guna mewujudkan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha Migas nasional mengingat peraturan perundang-undangan sebelumnya (UU  No.44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UU No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang maupun tantangan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001, Kegiatan Usaha Hilir Migas berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Namun Pemerintah tetap berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengatur kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Didalam melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, Pemerintah sesuai amanat Undang-undang No. 22 Tahun 2001 telah membentuk suatu badan independen yaitu Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002), yang selanjutnya Badan ini disebut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU No.22 Tahun 2001 khususnya yang menyangkut kegiatan usaha hilir Migas, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *