Jakarta, Ruangenergi.com – Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, menyampaikan bahwa pengelolaan energi diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Hal tersebut dikatakan olehnya, saat menjadi narasumber yang disiarkan di salah satu Stasiun TV swasta yang mengangkat tema Grand Design Kebijakan Energi Nasional.
Tak hanya itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan Pemerintah Daerah Provinsi yang sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Terkait dengan RUED, DEN mencatat dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, 19 provinsi sudah memiliki dan menerbitkan. Namun 15 provinsi lainnya, DEN belum menerimanya.
Sebagaimana diketahui, salah satu agenda prioritas DEN yakni merumuskan RUED di semua daerah di Indonesia. Sebab, hal tersebut sangat berkaitan dengan arah pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang ada di daerah.
Tak hanya Djoko, narasumber lainnya yakni Anggota Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman. Maman memberikan apresiasi kepada Pemerintah mengenai RUEN, namun masih adanya kendala pada implementasinya, khususnya pada ego sektoral.
Kendati demikian, Djoko mengatakan DEN dapat menjembatani hal yang bersifat lintas sektoral tersebut.
Untuk itu, DEN terus mendorong pengembangan pemanfaatan EBT. Di mana saat ini DEN mengaku tengah menyusun Grand Strategi Energi Nasional untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Tancap Gas Program Kerja 2021
Sebelumnya, Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan yang baru saja dilantik 8 Januari 2021 lalu oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, selaku Ketua Harian DEN, langsung tancap gas menggelar rapat perdananya untuk membahas program kerja DEN di 2021 berdasarkan capaian kinerja di 2020.
Rapat yang dipimpin oleh Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan, Daryatmo Mardiyanto, dihadiri oleh 7 Anggota DEN lainnya dari Pemangku Kepentingan, yakni : Agus Puji Prasetyono, Musri, Satya Widya Yudha, Herman Darnel Ibrahim, Eri Purnomohadi, As Natio Lasman, dan Yusra Khan.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, Kepala Biro Umum Mustika Pertiwi, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Sugeng Mujiyanto, serta Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi Ediar Usman.
Mulanya para Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan saling memperkenalkan diri, seperti halnya Satya W Yudha. Ia menyampaikan bahwa Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan periode 2020-2025 akan rutin untuk berdiskusi, dan berharap ini merupakan awal yang baik serta untuk membesarkan kelembagaan DEN.
Sementara, Agus Puji berharap APK DEN berusaha untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi nasional, serta membawa DEN semakin berwibawa ke depannya.
Kemudian, As Natio menyampaikan kerja sama antar Anggota DEN dan Sekretariat Jenderal DEN baik secara teknis dan maupun non teknis harus lebih baik. Di mana periode 5 tahun ke depan menjadi tonggak, dan mengajak untuk membangun kebersamaan dengan dinamika yang ada.
Musri menyampaikan perkenalan dari Pemangku Kepentingan Akademisi yang berasal dari Makassar. Selain itu, Yusra menyampaikan dukungannya terhadap konsolidasi yang kuat, integritas, kredibilitas, dan akuntabiltas di tubuh DEN agar menjadi lebih baik dengan dukungan dari berbagai pihak.
Eri memperkenalkan diri dari Pemangku Kepentingan Konsumen, ia mengungkapkan dirinya memiliki pengalaman menjadi Tim Percepatan konversi BBM ke gas untuk nelayan.
Lalu, Herman Darnel menjelaskan perlunya penguatan DEN yang dapat diwujudkan antara lain melalui konsistensi persidangan DEN dan kehadiran Anggota DEN dari Pemerintah.
Poin penting pembahasan mencakup mengenai administrasi, Rencana Strategis DEN yang berbasis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,(RPJMN) 2020 – 2024, visi misi DEN yang merupakan turunan visi misi Presiden, Rencana Kerja 2021, Program dan Kegiatan, serta dukungan penganggaran.
Sebagai penutup, Daryatmo menyampaikan rapat akan dilanjutkan pada tanggal 22 Januari 2021 dengan membahas Grand Strategi Energi Nasional, Cadangan Penyangga Energi, dan RKA KL 2020-2021.