Jakarta, Ruangenergi.com – Mobilisasi pekerja hulu migas dan pergerakan barang di Papua Barat akhirnya tetap berjalan di tengah pembatasan akibat pandemi Covid-19 setelah pemerintah setempat membuka akses Bamdara Domine Eduard Osok (DEO) di Sorong demi kelancaran kegiatan usaha hulu migas.
“Kami berterimakasih kepada bapak Gubernur Papua Barat dan Pemkot Sorong karena telah membuka Bandara DEO Sorong sehingga crew change dan pergerakan barang yang dibutuhkan oleh industri hulu migas di Sorong tetap dapat dilaksanakan,” ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Menurut Dwi, pemberian akses tersebut merupakan tindak lanjut dari pengiriman surat Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto kepada seluruh kepala daerah di wilayah kerja migas pada awal April 2020 lalu. “Surat tersebut diberikan supaya mendapatkan dukungan agar kegiatan operasi hulu migas tetap jalan selama masa tanggap darurat Covid-19,” ujarnya.
Adapun dukungan yang dimaksud ialah memberikan izin bagi pekerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memasuki wilayah operasinya masing-masing dan memberikan kemudahan terkait perizinan daerah yang sudah diterbitkan. “Kita juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membantu pergerakan para pekerja asing yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan hulu migas,” kata Dwi Soetjipto.
Kendati demikian, KKKS diwajibkan menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang tinggi. “Sikap kehati-hatian yang ditunjukkan industri hulu migas selama masa penyebaran Covid-19 antara lain, melakukan pembatasan jumlah pekerja di lapangan sesuai perkembangan sebagai upaya untuk meminimalkan potensi penyebaran Covid-19,” paparnya.
Lebih jauh ia mengatakan, untuk menjaga kelancaran kegiatan operasi, hanya para pekerja yang terkait secara langsung dengan kegiatan operasi produksi yang diizinkan berada di lapangan. “KKKS juga telah melakukan perubahan jadwal kerja lapangan menjadi 21:21 atau tiga minggu atau 28:28 sekitar empat minggu atau pengaturan jadwal kerja lain sesuai dengan kondisi lapangan KKKS masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, SKK Migas juga sudah memerintahkan agar dokter perusahaan di KKKS dapat melaksanakan pemeriksanaan kesehatan dan hasil pemantauan sebelum menuju ke lapangan. Para pekerja yang menunjukkan gejala demam, batuk, sesak nafas tidak diizinkan untuk berangkat bekerja di lapangan.
Pekerja KKKS juga diminta tidak melakukan kegiatan yang melibatkan atau berbaur dengan masyarakat. Mereka akan langsung menuju fasilitas akomodasi yang disediakan oleh perusahaan yang terpisah dengan masyarakat di sekitarnya. “Ini adalah sifat utama pekerja hulu migas sebagai dampak karakteristik khusus industri hulu migas yaitu risiko tinggi, investasi besar, dan membutuhkan teknologi khusus,” turup Dwi.(Red)