Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan saat ini tengah melakukan peyusunan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Mineral dan Batubara (Minerba) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Dalam sebuah Webinar yang bertajuk, “Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batubara Indonesia” Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamalludin, mengatakan, secara internal Kementerian ESDM sudah melakukan pendalaman penyusunan kebijakan tersebut.
“Sejak 2018 sebetulnya kita sudah melakukan secara masif dan dengan sistematis karena memang kebijakan ini merupakan turunan dari amanah Undang-Undang yang harus kita lakukan,” kata Ridwan dalam sambutannya, Kamis, (11/02).
Ia menambahkan, kewenangan pemerintah untuk menyusun kebijakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan di sektor minerba adalah hal yang sangat tepat. Sebab, kebijakan yang disusun ini adalah kebijakan bersama, sehingga nanti pada tataran implementasi tidak terlalu sulit.
Pihaknya juga menggandeng Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) dalam melakukan penyusunan kebijakan tersebut.
“Kita harus meyakinkan bahwa kegiatan pertambangan jangan selalu dipertentangkan dengan isu-isu lingkungan. Yang kita lakukan ini sama pentingnya, bahkan nilai manfaat sumber daya alam sangat tinggi sekaligus menjaga keberlanjutan keberadaan dalam jangka panjang untuk para generasi selanjutnya,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Ridwan, terkait implementasi di daerah hal ini juga menjadi sangat penting, karena teman-teman dari Dinas ESDM daerah yang akan memainkan peran pengawasan dan pengendalian yang kuat.
“Karena di lapanganlah realitanya yang akan terjadi di daerah masing-masing. Kita perlu menyusun kebijakan ini yang basis legal formalnya kuat namun juga daya implementasi berguna bagi masyarakat,” imbuhnya.
Untuk itu, dirinya menyampaikan terima kasih kepada para unsur pemangku kepentingan yang bersedia untuk melakukan penyusunan kebijakan minerba Indonesia bersama dengan pemerintah.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada tim yang menyusun kebijakan ini, dengan semangat bahwa kebijakan ini kita susun untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, secara adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan,” paparnya.
Menurutnya, dengan melibatkan para pakar dan praktisi dan akademisi, kebijakan yang di oleh pemerintah sekali lagi akan menjadi kuat landasanya dan dapat diimplementasikan dengan baik.
“Mudah-mudahan Webinar ini dapat membawa kemajuan bagi pengembangan dan pelaksanaan di industri minerba yang pada akhirnya membawa pada kesejahteraan bagi masyarakat luas,” tandasnya.
Sementara, dalam paparannya, Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid AN, mengatakan, saat ini penyusunan RPP dan RPerpres masih didorong percepatan penyelesaiannya.
Tujuannya kebijakan minerba Indonesia, kata Wafid, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 8a dan 8b Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam UU tersebut Pemerintah menetapkan bahwa sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional oleh karena itu pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat.
Pertama yakni mengoptimalkan penyelenggaraan pengolahan mineral dan batubara.
Kedua, meningkatkan manfaat ekonomi dan kualitas sumber daya manusia.
Ketiga, meningkatkan kemandirian dan ketahanan industri nasional berbasis mineral dan batubara.
Keempat, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
“Ini dari 3 yang disiapkan untuk RPP yang 1 sudah tinggal finishing, finalisasi tanda tangan, sedangkan yang 2 lagi masuk harmonisasi, termasuk RPerpres terkait pendelegasian wewenang,” terang Wafid.
Dikatakan olehnya, 3 m RPP yang dimaksud ialah RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan; RPP tentang Wilayah Pertambangan; dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.
Ia menambahkan, Kementerian ESDM sendiri menargetkan RPP dan RPerpres ini dapat rampung 6 bulan sejak UU Nomor 3 tahun 2020 lalu ditandatangani.