Jakarta, Ruangenergi.com – Wilayah Kerja (WK) Salawati Kepala Burung yang berlokasi di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Kamis (23/4) resmi dikelola Petrogas (Island) Ltd, anak perusahaan RH Petrogas Ltd melalui video conference pada 22 April 2020.
“Pengalihkelolaan Blok Salawati merupakan satu langkah besar dan positif bagi RH Petrogas Ltd, melalu iPetrogas (Island) Ltd untuk meingkatkan produksi migas,” kata Presiden Petrogas Companies in Indonesia Syafri Syafar di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya, pengelolaan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kontrak Gross Split WK Salawati Kepala Burung antara Pemerintah RI dengan RH Petrogas Ltd. pada 11 Juli 2018 yang berlaku efektif mulai 23 April 2020 hingga 23 April 2040.
Sebelumnya, WK ini dikelola oleh Joint Operating Body Pertamina-PetroChina Salawati (JOB P-PS). “Pengalihkelolaan Blok Salawati ini merupakan satu langkah besar dan positif bagi RH Petrogas Ltd. melalui Petrogas (Island) Ltd. dalam upaya untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi yang 100% diperuntukan bagi kebutuhan energi dalam negeri, khususnya Papua Barat,” papar dia
General Manager JOB P-PS, Budi Prabowo mengatakan, pengakhiran kontrak bukan semata melaksanakan exit strategy terkait aspek teknis, namun juga aspek non-teknis.”Komunikasi yang efektif, transparan dan jujur dengan pemangku kepentingan di level nasional maupun lokal dilakukan agar peralihan kontrak kerja sama dapat berjalan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Sementara Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno berharap Petrogas dapat mempercepat kegiatan pengembangan lapangan sehingga usaha peningkatan produksi dari WK tersebut dapat segera dilakukan.
“Saya berharap Petrogas dapat melaksanakannya dengan lebih efisien karena kegiatan operasinya akan diintegrasikan dengan WK lain yang juga dikelola oleh Petrogas juga,” katanya.
Untuk mendukung percepatan produksi yang dilakukan operator baru, Plt Deputi Pengendalian Pengadaan sekaligus Deputi Dukungan Bisnis, Sulistya Hastuti Wahyu mengharapkan agar instansi-instansi pemberi ijin mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
“Dukungan ini diperlukan agar operator baru dapat segera melakukan kegiatannya dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang muaranya adalah meningkatnya produksi dimana pada akhirnya juga menambah pendapatan daerah dan negara,” katanya.(Red)