Rekomendasi IREEM : Holding dan IPO Jangan Sampai Merugikan Pengembang Panas Bumi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruang Energi. IREEM (Institute for Natural Resources, Energy and Environmental Management) menggelar Focus Grup Discusion(FGD) dengan tema “Optimalisasi Peran Panas Bumi dalam Mewujudkan Ketahanan Energi Nasional”, secara daring, Kamis(11/3/21).

Arief Yunan,Ketua IREEM menjelaskan, latar belakang diadakannya FGD ini adalah rencana Meneg BUMN untuk membentuk Holding Company Panas Bumi. Rencana ini menarik karena bisa menghasilkan sinergi yang optimal baik dari sisi keunggulan Hulu Energi Primernya, Operasi, dan Pembeli (PLN), serta dukungan Pemerintah melalui BUMN dalam pendanaan dan penugasan-penugasan.

“Namun dengan adanya rencana IPO untuk panas bumi perlu dilakukan analisa-analisa yang detil dan komprehensif. Mengingat pelanggan PLN masih menerima subsidi yang cukup tinggi dari Pemerintah, karena itu PLN berhitung dari sisi least cost untuk pengembangan listrik”, kata Arief Yunan

Pengembangan Geothermal memiliki karakteristik yang hampir sama dengan Migas karena memiliki high risk, high invest, dan return yang lama. Disamping itu berpotensi membutuhkan bantuan pendanaan pengembangan seperti Subsidiary Loan Agreement (SLA), direct lending dengan jaminan pemerintah, PISP, Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU), Gov. Drilling, dll. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian dan analisa dengan kehati-hatian agar rencana Holding dan IPO ini tidak merugikan pengembangan Panas Bumi kedepan.

Dalam FGD ini tampil sebagai narasumber adalah :Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc – Direktur Jenderal EBTKE ESDM, Heri Setiawan, SE, M.S.F – Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara – DJPPR, Ir. Luluk Sumiarso, M.Sc – Mantan Dirjen LPE/Migas/EBTKE dan Sekjen ESDM, dan Ir. Riki Ibrahim, M.Sc – Direktur Utama BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero)

Sementara itu bertindak sebagai penanggap, yaitu; Dr. Herman Darnel M.Sc – Dewan Energi Nasional (DEN), Dr. Ir. Djoko Siswanto , M.B.A – Sekjen DEN, Ir. Suryadarma – Ketua METI (Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Irine Handika, SH., LL.M – Tenaga Ali Pusat Studi Energi (PSE) UGM, dengan moderator Dr. Ir. Arief Yunan, M.Si-  Ketua IREEM.

Berikut adalah beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari hasil FGD tersebut:

1). Dapat ditarik kesimpulan atas kesepakatan para pembicara dan penanggap bhw energi Geothermal ini merupakan aset nasional yg harus dioptimalkan, potensi besar, tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, sangat bersahabat dengan lingkungan hidup atau relatif tidak mengeluarkan emisi gas rumah kaca.
Sangat merugi apabila bangsa ini tidak memanfaatkan sumberdaya energi yang dimiliki ini dengan Optimal.

2). Harga listrik Energi Terbarukan (ET) masih jadi kendala dalam pengembangan ET termasuk Geothermal namun pemerintah tetap komit mendorong pengembangan ET menuju Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional.

3). Ada banyak upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah baik langsung maupun tidak langsung melalui BUMN untuk perbaikan harga jual listrik ET termasuk Geothermal dengan upaya menurunkan Risiko eksplorasi dan eksploitasi oleh pemerintah. Ini suatu langkah maju, namun kemampuan pemerintah utk pendanaan drilling eksplorasi ini perlu terus digali dengan melibatkan pendanaan teknologi Hijau dan atau pendanaan MultilateralBank. Terobosan untuk mengurangi Risiko eksplorasi dan eksploitasi dan lainnya melalui pemanfaatan dana-dana energi bersih termasuk pendanaan perubahan iklim sangat Optimal dibandingkan menggunakan
Penanaman Modal dalam Negri (PMN) atau dana APBN.

4). Pembentukan Holding Geothermal juga dapat diperluas menjadi BUMN khusus ET yang merupakan langkah strategis nasional dalam rangka menuju Kemandirian Energi Nasional tetapi perlu dilakukan dengan berhati-hati dan jangan sampai aset nasional tersandera oleh pihak keuangan swasta seperti kejadian di tahun 1996-1998.

5). Dengan adanya program IPO PGE yang saat ini akan dilakukan itu perlu analisa yang berhati-hati. Perlu diukur semua kemungkinan dari “plus dan minusnya” sebagaimana rekomendasi yang dipaparkan Bapak Heri Setiawan Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara- DJPPR maupun Bapak Luluk Sumiarso Mantan Dirjen LPE/Migas/EBTKE dan Sekjen ESDM serta Bapak Herman Darnel Mantan Direktur PT Indonesia Power/PLN dan anggota DEN.

6). BUMN Holding Geothermal itu maksudnya dalam memposisikan sinergi antara PLN dan Pertamina yang sejak dulu kedua BUMN besar ini sulit digabungkannya. Maka apabila GDE yang sudah menjadi BUMN Geothermal lalu dijadikan sebagai Holding Geothermal maka sangat patut dipertimbangkan oleh Pemerintah (sebagai penengah), dan kita tidak kehilangan momentum dalam transisi energi melalui Optimalisasi BUMN Holding yg saat ini sedang dilakukan oleh Meneg BUMN. Didalam RUEN ada amanat untuk membentuk BUMN ET dan BUMN Holding yang maksud dari BUMN Holding itu merupakan rencana implementasi dari amanat RUEN tersebut.

7). UUD 45 Pasal 33 sudah menjadi pegangan filosofis atas penguasaan dan kontrol dari pemerintah terhadap sumberdaya alam. Isu ini sangat krusial dengan banyaknya preseden pengajuan Yudicial review kepada Makamah Konstitusi (MK) atas rencana pemerintah di sektor yang melibatkan penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam. Oleh karena itu sudah terbentuk suatu konsepsi penguasaan negara yang meniscayakan adanya peranan aktif dari BUMN sebagai kepanjangan Pemerintah.