Energy Watch : Pemanfaatan FABA Harus Diawasi, Pemerintah Harus Buat Regulasi

Jakarta, ruangenergi.com– Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi baru tersebut, sisa pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dikategorikan sebagai non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Menanggapi hal itu tersebut, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan kepada ruangenergi.com menyatakan, di cabutnya FABA dari daftar limbah B3 merupakan upaya untuk bisa meningkatkan dan mengoptimalkan FABA tersebut.

Berdasarkan hasil test yang dilakukan dengan TCLP dan LD50 bisa dipastikan bahwa limbah FABA masih aman dan tidak masuk ke kategori Berbahaya dan Beracun.
Dengan demikian, FABA bisa dimaksimalkan potensinya untuk bisa meningkatkan ekonomi perekonomian masyarakat.

“Kita tahu bahwa pembangkit kita saat ini banyak di dominasi oleh PLTU, jika FABA tidak diolah bisa dibayangkan berapa banyak limbah FABA nanti dan untuk penyimpanan serta transportasi karena masuk B3 maka akan membutuhkan biaya yang besar karena butuh ijin khusus untuk limbah B3”, ujar Mamit Setiawan, Rabu(17/3/21)

Lebih lanjut Mamit menjelaskan, dengan dikeluarkan maka bisa dioptimalkan pemanfaatannya seperti untuk semen, korblok, jalan, serta material lain yang bisa menggunakan FABA.Selain itu, biaya pengolahan FABA bisa lebih murah sehingga bisa dilakukan efisiensi. Selain itu, FABA juga bisa digunakan untuk menutup kembali area tambang yang sudah tidak produktif sebagai bagaian dari upaya reklamasi.

Dengan dikeluarkan dari B3, maka pengolahan FABA akan menjadi perhatian banyak pihak. Jangan sampai nanti PLTU lalai dan lengah dalam mengelola FABA karena perubahan status yang akhirnya merugikan masyarakat.

Pengawasan dari berbagai pihak seperti KLHK, Kementerian ESDM, maupun pihak lain harus tetap dilakukan secara ketat dan maksimal. Dibuatkan satu peraturan khusus atau SOP khusus dalam mengelola FABA ini mulai dari handling, transportasi maupun pengelolaan dengan tetap tidak memberatkan PLTU.

“Saya kira memang perlu ada regulasi khusus untuk mengelola FABA ke depannya. Jangan sampai jadi semena-mena dan tanpa aturan dalam mengelola FABA meskipun bukan lagi kategori limbah B3”,pungkas Mamit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *