Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai bahwa penggunaan komponen lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi indikator penilaian tersendiri untuk komisaris dan direksi para BUMN.
Hal tersebut dikatakan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, dalam diskusi “Peran dan Dukungan BUMN Dalam Pengembangan TKDN”, yang diselenggarakan oleh Ruangenergi.com bersama Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) dan Energy Watch, Kamis, (25/03).
Menurutnya, penggunaan TKDN di dalam BUMN akan menjadi penilaian tersendiri dan menentukan apakah para direksi masih laik untuk menjabat atau tidak di dalam suatu BUMN.
“Kalau tidak mencapai TKDN, Key Performance Indicator (KPI-nya) tidak tercapai dan ini akan membuat mereka untuk dipertimbangkan apakah diteruskan atau tidak diteruskan sebagai pengelola BUMN,” jelas Arya.
Ia menjelaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN memiliki target untuk terhadap peningkatan penggunaan komponen lokal. Untuk itu, hal ini mustinya harus tercapai dalam setiap proyek-proyek yang harus diselesaikan dalam periode tertentu.
“Salah satu penilaian direksi dan komisaris di BUMN adalah peningkatan TKDN. Jadi ada target target yang diberikan kepada komisaris dan direksi mereka harus mencapai TKDN,” tuturnya.
Selain itu, guna melakukan penilaian penggunaan TKDN, terang Arya, Pemerintah sudah menunjuk Surveyor sebagai tim penilai, sehingga tidak ada alasan bagi BUMN untuk mengklaim sendiri jumlah TKDN yang telah digunakan. Adapun surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah dalam melakukan penilaian terhadap penggunaan produk lokal yakni Surveyor Indonesia dan Sucofindo.
“Kita melibatkan Surveyor untuk menilai ini TKDN. Standarnya jelas. TKDN nya apa, standarnya jelas. Misalnya direksi bikin laporan kami sudah bikin TKDN sekian persen, ya itu versi mereka kita tentukan dengan melibatkan Surveyor di sini supaya pasti,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, pemanfaatan produk lokal sendiri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN (Permen BUMN) Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa BUMN.
Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip : efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, terbuka, akuntabel.
Lalu, Pasal 5 menyatakan pengadaan barang/jasa wajib menerapkan kebijakan : mengutamakan produk dalam negeri sesuai ketentuan pendayagunaan produk dalam negeri. Memberi kesempatan pada pelaku usaha Nasional dan Usaha kecil.
Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pengguna barang dan jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional,serta perluasan kesempatan bagi usaha kecil.
Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, pengguna barang dan jasa dapat memberikan preferensi penggunaan produksi dalam negeri dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, Pasal 8 menjelaskan bahwa Direksi membentuk Tim Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna memonitor dan memastikan penggunaan komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
“Ini komitmen yang kita bangun dari sisi regulasi terhadap penggunaan produk dalam negeri di dalam Badan Usaha Milik Negara,” tandasnya.