Diskusi Energy Watch

Pengamat Minta BPH Migas Perketat Pengawasan Terhadap BBM

Jakarta, Ruangenergi.com Peneliti Asosiasi Pengamat Indonesia (APEI ), Salamudin Daeng, meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk memperketat melakukan fungsi pengawasan terhadap BBM jenis Solar.

Pasalnya, dirinya mendapat informasi bahwa terdapat badan usaha ilegal yang dengan sengaja menjual Solar kepada industri-industri. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah melakukan penyaluran BBM jenis solar secara keseluruhan di 2020 sekitar 35 juta KL, di 2019 sekitar 38 juta KL, dari jumlah tersebut sekitar setengahnya untuk subsidi, tahun ini saja sekitar 15,8 juta KL pemerintah telah mengalokasinnya penyaluran BBM jenis Solar untuk subsidi.

Ia mengatakan, jumlah tersebut sangat besar, untuk itu, ia meminta agar BPH Migas benar-benar melakukan fungsi pengawasan sangat ketat.

“Kuota BBM solar sangat banyak, saya minta agar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPH Migas benar-benar dijalani dan diawasi agar tidak ada penyelewengan,” ungkapnya dalam diskusi yang dihelat Energy Watch, APEI dan Situs Energi, yang disiarkan melalui kanal YouTube Ruang Energi, (08/04).

Sementara, Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia, Ferdinand Hutahean, menegaskan, terkait dengan teknologi pengawasan yang dilakukan oleh BPH Migas, sebetulnya misinya cukup bagus.

“Akan tetapi jangan lupa bahwa ilmu maling itu selangkah didepan ilmu penegakan hukum. Artinya, jadi ini harus kita pecahkan bersama karena pasar solar di Indonesia ini besar sekali, subsidi tahun ini sekitar 15,8 juta KL ini sangat luar biasa, jangan sampai pengawasan yang dilakukan lengah ,” katanya.

Ia menambahkan, intinya bagaimana menanggulanginya permasalahan di lapangan, jangan sampai solar ini yang jumlahnya luar biasa banyak dinikmati oleh tidak seharusnya menikmati.

“Saya berharap BPH Migas bisa memberikan satu solusi yang bagus, jangan hanya mengandalkan teknologi. Yang paling penting disini adalah sidak ke lapangan, karena dengan ke lapangan itu yang paling banyak temuan-temuan yang berpotensi menyelewengkan atau menyalahgunakan BBM subsidi. Kalau teknologi masih cenderung bisa dikelabui,” imbuhnya.

“Saya berharap BPH Migas dapat terjun langsung di wilayah bongkar muat dan jalur transportasi distribusi BBM, karena ini titik-titik rawan terjadi, tidak hanya sekadar kencing tapi ada yang sengaja meminum. Tahun-tahun kedepan kami berharap subsidinya tepat sasaran,” tandasnya.

Menurut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menyarankan kepada BPH Migas untuk meningkatkan pengawasan dan turun ke lapangan dalam tugasnya mengamankan BBM subsidi di masyarakat.

Sebab, menurut Sofyano hal ini penting agar aparat semakin banyak menemukan masalah serta dugaan pelanggaran sekaligus mengamankan proses distribusi BBM subsidi di Tanah Air.

“BPH Migas juga harus mengoptimalkan kinerja dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) untuk melakukan pengawasan BBM subsisi terutama Solar yang cukup rawan penyelewengan,” bebenya.

Lebih jauh, ia mengatakan, selisih harga Solar subsidi dan nonsubsidi cukup besar, sehingga mengakibatkan banyak oknum pemburu rente yang mencoba mencari celah untuk menyelewengkan BBM subsidi ke pihak lain yang tak berhak.

“Tentunya juga untuk menangguk untung sebesar-besarnya,” jelas Sofyano tegas.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mematok kuota BBM Solar tahun 2021 sebesar 15 juta KL. Tahun 2020 sebesar 35 juta KL dan tahun 2019 sebesar 38 juta KL.

“Distribusi BBM subsidi itu harus diawasi dan diamankan, terutama oleh BPH Migas bersama aparat penegak hukum yang ada. Lalu sistem digitalisasi dalam distribusi BBM termasuk Solar harus dioptimalkan. Dengan begitu, seluruh BBM yang dikeluarkan atau dikonsumsi oleh masyarakat atau badan usaha akan tercatat dengan akurat,” tandasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *