Jakarta, Ruangenergi.com – Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2) dalam waktu dekat akan menyampaikan catatan hasil analisis, sebagai bahan masukan informasi kepada pengelola Dana pensiun Pertamina.
Ketua Umum KP-2, Luluk Harijanto, mengungkapkan, di mana catatan tulisan merupakan rangkuman analisis dari beberapa temuan keadaan Pensiunan Pertamina.
“Dengan mendasar beberapa peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia diantaranya Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, Pasal 28 E ayat 3, Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2) pada tanggal 01 Oktober 2020 bertepatan hari Kesaktian PANCASILA disepakati berdiri oleh sekitar 15 orang pensiunan Pertamina lintas daerah dan pada tanggal 10 Desember 2020 bertepatan hari jadi Pertamina organisasi KP-2 diresmikan bersamaan disepakatinya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), “Organisasi KP-2 berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Luluk, (19/04).
Ia menjelaskan, keberadaan KP-2 dibentuk untuk mengawal Manfaat Pensiun dan Jaminan Kesehatan para pensiunan Pertamina agar menerima kelayakan berkeadilan di sisa usia.
“Selama kurun waktu 4 (empat) bulan KP-2 telah beranggotakan sekitar 300 pensiunan Pertamina lintas daerah dan juga melakukan upaya mendapatkan informasi tentang keadaan para pensiunan Pertamina dalam kelayakan berkeadilan menerima Manfaat Pensiun dan layanan kesehatan,” tuturnya.
Melalui beberapa Zoom Virtual Meeting, ujar Luluk, didapatkan temuan informasi yang beragam terutama tentang keadaan yang diterima oleh generasi Pensiunan Pertamina terutama generasi lama.
Berdasarkan temuan tersebut, kata Luluk, KP-2 berpendapat perlunya memberikan informasi/masukan atas temuan kepada Pertamina.
Salah satu yakni dengan melakukan analisis tentang keadaan Pensiunan Pertamina untuk dinilai apakah Manfaat Pensiun & Jaminan Kesehatan yang diterima oleh seluruh generasi Pensiunan Pertamina terutama generasi lama sudah menerima kelayakan yang berkeadilan serta dimanusiakan untuk menjalani sisa usia.
Ia mengatakan, seluruh tulisan analisis adalah bersumber dari diskusi melalui Zoom Virtual Meeting dengan seluruh pengurus KP-2 dan para pihak pemangku kepentingan diantaranya :
1. Pengurus Yayasan Kesehatan (Yakes) Pertamina.
2. Mantan pengurus Yayasan Dana Pensiun Pertamina (YDPP).
3. Nara sumber lain.
Selain itu, tulisan hasil analisis dibuat secara khusus berbentuk buku dan terbatas untuk disampaikan sebagai bahan masukan kepada :
1. Komut (Komisaris Utama) Pertamina,
2. Dirut (Direktur Utama) Pertamina, dan,
3. Menteri BUMN.
“Buku Hasil Analisis, ditanda tangani oleh seluruh pengurus KP-2. Semoga menjadi salah satu pertimbangan positif atas rencana penggabungan dana pensiun BUMN. Quo Vadis Pensiunan Pertamina…?,” tutup Luluk.