Jakarta,ruangenergi.com–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sedang menyiapkan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) baru tentang Participating Interest. Saat ini pihak kementerian berupaya lakukan harmonisasi dengan lintas Kementerian/Lembaga.
Permen baru ini merevisi keberadaan dari Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomer 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
“Rencananya Menteri ESDM akan menerbitkan Permen tersebut.Namun saat ini masih dalam tahap pembahasan dan harmonisasi lintas Kementerian/Lembaga,” kata sumber ruangenergi.com,Rabu (21/04/2021) di Jakarta.
Permen ini tujuannya untuk menciptakan atmosfir di sektor minyak dan gas lebih kondusif.
Menelisik Permen No.37 tahun 2016, diantaranya memuat ketentuan PI. Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajibmenawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Penawaran PI 10% kepada Badan U saha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan
dengan ketentuan:
a. untuk lapangan yang berada di daratan dalam 1 (satu) provinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai dengan 4 (empat) mil laut, penawaran PI 10% diberikan kepada 1 (satu) Badan Usaha Milik Daerah
yang pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah
administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya;
b. untuk lapangan yang berada di perairan lepas pantai dengan jarak di atas 4 (empat) millaut sampai dengan
12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepast penawaran PI 10% diberikan kepada Badan
Usaha Milik Daerah Provinsi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh gubernur;
c. untuk lapangan yang berada di daratan dan/ atau perairan lepas pantai yang berada di wilayah administrasi lebih dari 1 (satu) provinsi pelaksanaan penawaran PI 10% dilaksanakan dengan ketentuan:
1. didasarkan pada kesepakatan an tara gubernur bersangkutan yang dikoordinasikan oleh gubernur yang wilayahnya melingkupi sebagian besar lapangan yang akan dikembangkan; atau
2. dalam hal kesepakatan antar gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat
dicapai dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal permintaan penunjukan Badan
Usaha Milik Daerah, Menteri menetapkan besaran participating interest yang akan ditawarkan
kepada masing-masing provinsi.