Jakarta,ruangenergi.com–Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Dadan Kusdiana mengatakan dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 memasukan porsi EBT naik untuk mencapai target 23 persen di 2025.
Kemudian target penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) di 2030 masuk ke dalam isi RUPTL tersebut. Langkah ini ditempuh karena untuk mencapat target EBT dan penurunan GRK.
“Dalam draft RUPTL, KESDM memberikan masukan agar porsi EBT naik untuk mencapai target 23% di 2025 dan target penurunan GRK di 2030. Porsi EBT-nya menjadi 50% yang saat ini sedang dikaji terkait pengaruh intermitensi oleh ITB,” kata Dadan Kusdiana dalam bincang-bincang virtual dengan ruangenergi.com,Kamis (22/4/2021) di Jakarta.
Di sisi lain Dadan menambahkan Perpres EBT saat ini posisinya masih di Kementerian Keuangan, untuk dilihat keterkaitannya dengan RUPTL 2021-2030 yang saat ini masih dibahas oleh PLN dan Kementerian ESDM.
Adapun point-point penting dalam draft Perpres EBT, menurut Dadan adalah:
Feed-in-Tariff staging dua tahap tanpa eskalasi, faktor lokasi berlaku pada tahap 1: Pembangkit listrik tenaga air/mikro/minihidro (termasuk PLTA waduk) kapasitas sampai dengan 5 megawatt (MW) Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) fotovoltaik dan pembangkit listrik tenaga bayu/angin (PLTB) kapasitas sampai dengan 5 MW Pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) kapasitas sampai dengan 5 MW PLTS Fotovoltaik dan PLTB ekspansi untuk kap sampai dengan 5 MW PLTBm & PLTBg ekspansi untuk kapasitas sampai dengan 5 MW. Harga patokan tertinggi (HPT) tahap 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada tahap1:
Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) untuk semua kapasitas PLTA (termasuk PLTA waduk) untuk kapasitas >5 MW PLTS fotovoltaik dan PLTB >5 MW PLTBm & PLTBg untuk kapasitas >5MW PLTS fotovoltaik dan PLTB ekspansi >5 MW PLTBm dan PLTBg ekspansi >5 MW Excess power PLTP, PLTA, PLTBm, PLTBg semua kapasitas. Harga kesepakatan: – PLTA peaker untuk semua kapasitas – PLTSa, PLT BBN, PLT energi laut semua kapasitas.
Harga fit tanpa faktor lokasi untuk PLTA, PLTS, PLTB yang keseluruhannya dibangun oleh APBN/hibah. HPT tanpa faktor lokasi untuk PLTP, PLTA, PLTS dan PLTB yang sebagian dibangun oleh APBN/ hibah dan PLTBm, PLTbg dan PLTSa yang seluruhnya dibangun APBN/ hibah. Harga kesepakatan memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM. Ketentuan harga pembelian tenaga listrik dievaluasi paling lama 3 tahun. Dalam hal evaluasi mengakibatkan perubahan harga, ketentuan perubahan harga diatur dengan peraturan menteri.