SKK Migas Mengikuti Mekanisme dan Peraturan Yang Berlaku Terkait Penetapan Posisi Depren

Jakarta,ruangenergi.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hingga saat ini masih menantikan keputusan melalu mekanisme dan peraturan yang berlaku dari Kementerian ESDM untuk menunjuk siapa yang akan duduk di kursi Deputi Perencanaan (Depren).

Ini terjadi dikarenakan kosongnya kursi jabatan Depren pasca Jaffee Arizon Suardin ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan sudah dilantik pada Kamis (06/05/2021) di Jakarta.

“Proses pergantian akan melalui mekanisme dan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih kepada ruangenergi.com,Jumat (07/05/2021) di Jakarta.

Ruangenergi.com mendapatkan informasi di kalangan internal SKK Migas, bahwa ada dua kandidat diusung untuk mengisi jabatan Deputi Perencanaan SKK Migas, yakni Benny Lubiantara dan Rahmat Hardadi.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *