Jakarta, Ruangenergi.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan aturan oil dan gas pada BP Migas KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
“Kerja keras KPK dalam melakukan penyelidikan guna menemukan suatu perkara dan kita naikkan ke dalam penyidikan. Hari ini kerja keras tersebut sudah menemukan kecukupan bukti dan bukti yang cukup. Alat bukti telah membuat terangnya suatu perkara pidana dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Firli dalam konferensi pers secara virtual, (20/05).
Ia menambahkan, perkara ini adalah penyidikan terhadap tersangka Budi Cahyono pada periode 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkuasaan hukup tetap.
Fakta-fakta yang dikumpulkan dari hasil penyidikan maupun perkembangan dipersidangan terhadap tersangka BC, maka KPK selanjutnya penyelidikan lanjutan yang dikemudian ditemukan adanya bukti, maka KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan di akhir 2020.
Untuk dalam penyidikan KPK menetapkan dua tersangka, di antaranya :
Pertama, KEFC pemilik PT MS. Kedua, SLH Pensiunan BUMN Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI (Persero) tahun 2008-2016.
Atas perbuatan para tersangka, kata Firli, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam rangka kepentingan penyidikan, pimpinan KPK telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi yang setidak-tidaknya kurang lebih 46 saksi dan KPK telah menemukan alat bukti yang cukup, maka terhadap tersangka patut diduga telah melakukan suatu tindak pidana,” jelasnya.
KPK meyakini setidaknya ada dua alat bukti yang cukup, maka kita tetapkan para tersangka. Ini sesuai dengan Pasal 183 KUHP yang mengatakan bahwa Hakim Dapat Memutus Suatu Perkara Dengan Berdasarkan Keyakinannya Dengan Sekurang-Kurangnya Dua Alat Bukti Yang Cukup.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK,” tuturnya.
Tersangka KEFC dilakukan penahana selama 20 hari mulai 20 Mei 2021 sampai 8 Juni 2021 di Rutan KPK.
Sedangkan tersangka SLH, kata Firli, KPK hari ini telah melakukan pemanggilan, namun berdasarkan keterangan dan alasan patut dan wajar tersangka SLH dalam keadaan sakit.
“Tim penyidik segera melakukan pendalaman ulang kepada yang bersangkutan dan meyakini bahwa setiap tersangka kita mintakan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Firli.
Adapun konsumsi perkara sebagai berikut :
Untuk pemenuhan keinginan PT selaku Direktur Utama PT AJI (Persero) yang menginginkan PT AJI menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan asset BP Migas KKKS tahun 2009-2012 dengan dibantu oleh tersangka KEFS melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas.
Atas perbantuan yang dilakukan KEFS selanjutnya PT memberikan sejumlah uang dengan manipulasi dengan cara mendapatkan pengadaannya, seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Etika yang merupakan anak buah KEFC. Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI kepada Etika sejumlah Rp 7,3 miliar.
Padahal terpilihnya PT AJI sebagai leader konsorsium penutupan asuransi BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen, di mana hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 19 angka 2 surat putusan Direktur PT AJI dan nomor SK 024-DMA/IX-2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT AJI.
Sejumlah uang Rp 7,3 M tersebut diserahkan oleh KEFC kepada PT sejumlah Rp 6 M, dan sisanya Rp 1,3 M dipergunakan untuk kepentingan KEFC.
Menindaklanjuti perintah PT tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan asset BP Migas KKKS 2012-2014 dilakukan rapat Redaksi yang dihadiri oleh SLA selaku Direktur Kuangan PT AJI. Lalu, rapat tersebut diputuskan tidak menggunakan lagi agen Etika dan diganti dengan SH dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH.