Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, surat dari Menteri ESDM kepada Presiden terkait. perpanjangan masa jabatan Ketua dan Komite BPH Migas yang akan berakhir pada 23 Mei 2021 yang diperpanjang paling lama 1 tahun karena proses seleksi di DPR, makin menegaskan adanya perselisihan antara kedua institusi tersebut.
“Apalagi dalam surat tersebut BPH Migas dilarang untuk mengambil kebijakan strategis selama masa perpanjangan pasca permasalahan kelanjutan pembangunan pipa Cirebon-Semarang,” kata Mamit di Jakarta, Senin (24/5).
Menurut dia, mestinya proses seleksi dan persetujuan pemilihan komite baru dipercepat di DPR, sehingga tidak perlu sampai 1 tahun.
“Kenapa proses seleksi di DPR harus diperpanjang hingga 1 tahun, ini terlalu lama. Harusnya seleksi di DPR tidak perlu memakan waktu lama Mungkin pihak Kementerian bisa berkomunikasi dengan DPR agar proses seleksi komite baru bisa segera diselesaikan,” paparnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa banyak hal-hal strategis yang harus diambil oleh BPH Migas ke depannya, di tengah adanya larangan komite untuk mengambil kebijakan saat ini.
“Jangan sampai tertundanya proses pemilihan komite baru merugikan banyak pihak karena fungsi BPH Migas terganggu pasca surat tersebut. Selain itu daripada terus berpolemik lebih baik pembangunan pipa Cirebon Semarang (Cisem) diserahkansa penugasannya kepada Pertamina,” papar Mamit.
Menurutnya untuk mencapai nilai keekonomian, pembangunan pipa transmisi jalur Cisem itu bisa dilakukan secara parsial untuk jalur yang gemuk dan ada pasarnya.
“Misalnya untuk tahap pertama Semarang-Batang, nanti kalau sudah banyak permintaan, baru dilanjutkan ke tahap 2 Batang-Cirebon,” pungkasnya.(SF)