Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menyebut bahwa penggunaan aplikasi Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) dorong peningkatkan penerimaan sektor mineral dan batubara (Minerba).
Hal tersebut sebagaimana tercermin dalam realisasi Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah mencapai Rp 22,34 triliun hingga bulan Mei 2021.
“Penggunaan e-PNBP yang kami gunakan sangat membantu dan membuat tata kelola yang lebih baik,” jelas Ridwan saat melakukan RDP dengan Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, capaian realisasi ini sudah mencapai 54,5% dari dari target PNBP minerba yang ditetapkan tahun 2021 sebesar Rp 39,1 Triliun.
Ia mengatakan, pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020 telah mengakibatkan harga komoditas minerba sempat mengalami anjlok. PNBP minerba pun mengalami penurunan menjadi Rp34,6 Triliun di tahun 2020 dari sebelumnya bisa mencapai Rp 45,49 Triliun.
Dirinya berharap dengan adanya e-PNBP maka penerimaan negara dapat dihitung otomatis berdasarkan volume beserta kualitasnya. Kemudian, setelah proses finalisasi, perusahaan dapat melakukan aktivitas penjualan.
“e-PNBP Minerba sendiri memiliki 3 fungsi utama yaitu: menghitung, memverifikasi, dan membayar PNBP mineral dan batubara sehingga perusahaan pertambangan dapat melakukan perhitungan dan pembayaran PNBP minerba secara online lebih cepat dan lebih tepat sesuai dengan regulasi,” ujar Ridwan.
Sebagaimana diketahui, aplikasi e-PNBP Minerba adalah aplikasi online berbasis web yang mampu menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba yang diluncurkan pada tahun 2018.
Layanan ini merupakan sebuah integrasi dari layanan SIMPONI pada Kementerian Keuangan yang dimana pembayaran e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini.
Di mana secara rinci, aplikasi ini dapat menghitung iuran tetap, royalti, luas wilayah, jumlah produksi, harga komoditas tambang, hingga menunjukkan tujuan penjualan