EWI: Gugatan PKPU Terhadap Pertamina Foundation Harus Ditolak  

Jakarta, Ruangenergi.com – Perkara gugatan sengketa PKPU oleh beberapa relawan yang melaksanakan Program CSR Pertamina Gerakan Menanam Pohon (GMP) terus bergulir di PN Jakarta Pusat sejak diajukan April 2021 lalu. GMP merupakan salah satu kegiatan Corporate Social Responsibility PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012-2014 yang dilaksanakan oleh Pertamina Foundation.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018 (Putusan Nomor 1132 K/PID.SUS/2018) yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaan program GMP tersebut dan telah menghukum Sdr Wahyudin Akbar dengan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itulah maka seluruh dana tersisa prigram GMP telah disita negara dan dikembalikan kepada negara oleh Pertamina Foundation untuk menghentikan semakin besarnya kerugian negara.
Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean, kasus ini memang bisa dikategorikan belum tuntas karena masih banyak para pihak yang berpotensi menjadi turut serta menyebabkan kerugian negara termasuk para relawan yang sekarang mengajukan sengketa PKPU di pengadilan.
“Para relawan ini juga sangat mungkin menjadi pihak yang turut serta mengakibatkan kerugian negara. Karena Wahyudin Akbar tidak mungkin melakukan perbuatannya sendirian sebagaimana dalam putusan pengadilan,” kata Ferdinand di Jakarta, Jumat (11/6).
Perbuatan ini, kata dia, pasti melibatkan pihak lain seperti misalnya management Pertamina Foundation periode 2012-2014 dan para relawan karena merekalah yang melaksanakan program di lapangan.
“Jangan-jangan laporan dari relawan fiktif, ferivikasi tidak faktual dan kemudian dibayar. Ini adalah kejahatan yang dilakukan tidak mungkin sendirian. Oleh karena itu Hakim yang memeriksa sengketa PKPU ini harus menolak gugatan para relawan, bahkan Hakim demi keadilan harus memerintahkan pihak penyidik untuk mengembangkan perkara dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait termasuk para relawan,” paparnya.
Menurutnya, jika Hakim mengabulkan permohonan para pemohon, maka Pertamina Foundation akan kesulitan mencari pendanaan untuk membayar relawan karena sisa dana atas program ini telah disita oleh negara dan dikembalikan.
“Yang pasti kerugian negara atas program tersebut akan bertambah, sementara pihak-pihak yang patut diduga turut serta dalam kejahatan ini belum dihukum semua.” Demikian Ferdinand Hutahean.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *