BPH Migas

BPH Migas : Jargas 1 Harga untuk Keadilan Bagi Rakyat

Jakarta, Ruangenergi.comBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) beberapa waktu lalu menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Harga Jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Wilayah Kabupaten /Kota Baru pada Jargas APBN TA 2021.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa, dalam keterangannya mengatakan bahwa selama ini BPH Migas komitmen mengawal BBM 1 Harga, kini dinilai penting untuk menuju Jaringan Gas  (jargas) 1 Harga.

Untuk harga gas RT1 /PK 1 selalu kita kawal 1 harga di seluruh Kabupaten /Kota se Indonesia, untuk keadilan dengan harga di bawah LPG 3 kg. Sedangkan untuk RT2 /PK2 satu harga di bawah LPG non subsidi.

“Ini amanah visi presiden saat dilantik tahun 2019 lalu,” ungkap Fansrullah Asa.

Ifan sapaan akrab Kepala BPH Migas menambahkan, di mana target  4 juta sambungan rumah, dan saat ini baru 600 ribu  sambungan, 537 ribu oleh PGN, sedangkan sisanya Program Sayang Ibu (PSI), dana PGN sendiri, juga Pertagas Niaga. Sebagian besar pakai APBN. Artinya masih ada 3,4 juta sambungan lagi yang perlu diwujudkan.

“Saat ini beban subsidi LPG pertahun kisaran 35 T, sedangkan belanja impor LPG oleh Pertamina hampir 50 T pertahun. Sehingga optimalisasi pengembangan jargas, yang nantinya konversi dari LPG ke jargas, kedepannya bisa menghemat anggaran negara lebih dari 80 T pertahun,” papar Ifan.

Menurutnya, untuk pengembangan jargas harus mempertimbangkan kepentingan badan usaha dan daya beli masyarakat dengan tetap mengutamakan pelanggan yang tidak berkemampuan agar tujuan konversi pengguna LPG ke Jargas tercapai.

Selain itu, dalam rangka mendorong konversi LPG ke Jargas, Prinsip pengembangan jargas mandiri selain mengacu pada harga komoditas subtitusi LPG sebagai ceilling price juga memperhatikan WTP pelanggan jargas.

“Namun mengingat Jargas Mandiri yang bersifat komersial bagi pelanggan berkemampuan dengan memperhatikan pengembalian investasi/Capex yang berbeda dengan ketentuan alokasi Jargas APBN yang bersifat PSO, maka perlu kejelasan ketentuan untuk pengembangan jargas mandiri terkait dengan kontrak harga beli hulu, alokasi dan sumber pasokan gas (gas bumi/CNG/LNG), periode kontrak, financial incentive dari Pemerintah, penentuan wilayah dan sasaran demand/pelanggan,” imbuhnya.

Sedangkan, katanya, untuk optimasi harga jargas mandiri khususnya untuk RT-2/PK-2 diharapkan dapat memberikan benefit untuk pembangunan dan pengembangan jargas untuk pelanggan RT-1/PK-1 melalui skema subsidi silang.

Selanjutnya, untuk menghindari gejolak akibat perbedaan harga, diharapkan agar PT PGN mengusulkan kepada Pemerintah untuk melakukan dry LPG di daerah-daerah yang akan menjadi target pengembangan jargas untuk mensubtitusi LPG ke Jargas RTPK dan PT PGN melakukan mitigasi atas dampak sosial dari disparitas harga yang disebabkan oleh dibangunnya jargas mandiri yang nantinya kemungkinan akan beririsan /berdampingan dengan jargas APBN.

Selain itu, pembangunan Jargas diprioritaskan pada wilayah-wilayah yang berdekatan dengan sumber pasokan gas (lapangan migas) dan ketersedian infrastruktur jaringan gas.

Juga, BPH Migas akan menyurati Menteri ESDM untuk dapat mengkaji kembali penyesuaian harga gas hulu untuk jargas yang saat ini 4,72 USD/MMBTU, maksimal sama dengan harga gas hulu untuk Industri.

Selanjutnya, agar PT PGN mengajukan surat kepada BPH Migas terkait dukungan permohonan penerbitan penyesuaian ijin usaha kepada Ditjen Migas dengan melampirkan dokumen feasibility study.

Juga agar mengajukan surat usulan harga dan data dukung terkait tindaklanjut surat dari Direktur Utama PT PGN No. 026000.S/PP.01.01/PDO/2021 tanggal 16 Juni 2021 perihal permohonan penetapan usulan harga jual gas bumi kategori pelanggan RT-2 dan PK-2.usulan penetapan harga untuk jargas mandiri dengan melampirkan rincian perhitungan dan data dukung.

Selain itu, BPH Migas akan menyusun SK Tim Internal dalam rangka mendukung percepatan pengembangan jargas mandiri. Dimana, dalam pengembangan jargas mandiri diharapkan Badan Usaha mengikutsertakan mitra daerah.

“Kedepannya, agar diadakan FGD dengan stakeholder terkait penetapan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil pada pengembangan jargas mandiri sebagai langkah antisipasi dampak sosial masyarakat,” bebernya.

Penting diperhatikan untuk penetapan harga Jargas APBN TA 2021 pada 4 wilayah Kab./Kota baru yang belum ada penetapan harga eksisting yaitu: Kab. Aceh Timur, Kab. Banyuasin, Kab. Jombang dan Kab. Bojonegoro, mempertimbangkan daya beli masyarakat dengan pengukuran estimasi Willingness to Pay melalui survey lapangan di 4 wilayah Kab./Kota dimaksud, diperlukan data/informasi :

Pertama, data calon pelanggan Jargas TA 2021 di Kecamatan dan/atau Desa untuk kebutuhan survey lapangan untuk data primer (Ditjen Migas);

Kedua, usulan penetapan harga dengan melampirkan rincian perhitungan dan dan data dukung (Badan Usaha).

Kepala BPH Migas memberikan apresiasi kepada Dirut PT. PGN yang baru, segera jemput bola, tidak menunggu sebagai bentuk langkah lebih maju.

Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas menyampaikan Progress Jargas TA 2021 di 4 kab/kota ; Kab. Aceh Utara, Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Timur realisasi fisik 30,65 %, Kab. Banyuasin realisasi fisik 40,2 %, Kota Mojokerto, Kab. Mojokerto dan Kab. Jombang realisasi 3,4 %, Kab. Bojonegoro dan Kab. Lamongan realisasi 2,35 %, sehingga progressnya mesti ditingkatkan.

Ditjen Migas akan menindaklanjuti surat dari Kepala BPH Migas No. 1770/03/Ka BPH/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal permintaan data pembangunan jargas APBN TA 2021 di 4 (Empat) wilayah kab/kota dan akan mengirimkan surat balasan pada kesempatan pertama.

Selanjutnya PT PGN Tbk menyampaikan bahwa setuju untuk wacana Kepala BPH Migas terkait program jargas 1 harga dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan internal dan Komite BPH Migas.

Selain itu untuk pengembangan jargas mandiri PT PGN akan menggunakan beberapa metode sumber pasok antara lain, moda pipe line (10% market development), moda CNG untuk daerah yang jauh dari sumber pasok dan infrastruktur gas (40% market development), moda LNG dengan transportasi kereta api untuk mendistribusikan LNG sebagai sumber pasok jargas, sehingga akan memprioritaskan daerah sepanjang jalur kereta api (50% market development)

Saat ini PT PGN hanya sanggup mengembangkan jargas mandiri dengan dana sendiri sebanyak 1 juta SR, sehingga untuk mendorong pengembangan program jargas dari pemerintah PT PGN harus menjalin kerjasama dengan Mitra Usaha bersinergi dengan Pemda dan BUMD.

Sebagai pilot project kerjasama sinergi dengan Pemda dan BUMD dalam percepatan pembangunan jargas, PT PGN tengah menjalin kerjasama dengan Jakpro untuk menggarap pembangunan jargas di wilayah DKI.

Selain itu PT PGN tidak akan masuk dalam kegiatan usaha internet namun hanya pada kegiatan usaha fiber optic yang dijalankan oleh anak perusahaan PT PGN. PT PGN akan melakukan program yang lebih memberikan benefit kepada masyarakat antara lain mengratiskan instalasi pipa sambungan untuk rumah tangga sampai dengan 15 meter, memberikan free konversi peralatan gas sampai dengan 2 tungku, free pemeriksaan keamanan pipa instalasi 1x, free ansuransi kebakaran covarege Rp 30 Juta/kejadian.

“Terkait dengan usulan harga Jargas APBN untuk 4 wilayah (Kab Aceh Timur, Kab Banyuasin, Kab Jombang dan Kab Bojonegoro), PT PGN masih menggunakan usulan sebelumnya (Surat Direktur Komersial PT PGN No.004700.S/PP.01.01/COD/2020 tanggal 3 April 2020 perihal permohonan penetapan harga jual gas bumi pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil tahun 2020),” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *