SKK Migas Evaluasi Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Tender di KKKS

Jakarta,ruangenergi.comKepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Lingkungan Deputi Pengendalian Pengadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Widi Santuso mengatakan situasi akibat pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap proses-proses tender di KKKS.

Skk Migas sedang mengevaluasi seberapa besar dampaknya.Semua kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tetap berusaha menjalankan rencana-rencana kegitan yang telah disusun bersama SKK Migas.

” Tender tetap jalan dan kita jaga agar tidak berpengaruh ke produksi.Tender tender terkait proyek proyek baru tetap jalan saat ini seperti di Medco ( proyek lapangan Forel Bronang) September diumumkan pemenangnya, dan Saka Kemang Repsol pada Oktober nanti,” tutur Widi kepada ruangenergi.com beberap waktu lalu.

Dalam catatan ruangenergi.com,Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi, menyebut fungsi dari Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yakni salah satu sebagai tempat terdaftar seluruh vendor yang akan mengikuti tender yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pasalnya, CIVD tersebut digunakan sebagai media sentralisasi pangkalan data KKKS untuk melakukan penilaian kualifikasi vendor secara terpusat dan terintegrasi sehingga pelaksanaan tender menjadi lebih efisien.

Ia menambahkan, CIVD sudah menjadi bagian roadmap SKK Migas untuk melakukan efisiensi proses bisnis serta memperkuat integritas di industri hulu migas.

SKK Migas dan KKKS merasakan efisiensi proses dan waktu dari penerapan sistem CIVD. Hasil dari efisiensi proses dalam pengadaan barang atau jasa di industri hulu migas ialah mendapatkan Penyedia Barang/Jasa yang tepat dengan lebih cepat sehingga meningkatkan kehandalan operasional dan proyek hulu migas.

Selain itu, ungkap Erwin, CIVD merupakan tempat dilakukan pengumuman tender yang akan dilaksanakan oleh KKKS.

“Dengan adanya implementasi CIVD, maka data-data administrasi para vendor (seperti akta dan lain-lain) yang akan mengikuti tender cukup diverifikasi satu kali saja, sehingga vendor tersebut dapat ikut tender di KKKS mana saja setelah resmi terdaftar di CIVD. Jadi prinsipnya untuk memudahkan KKKS dan vendornya untuk berinteraksi,” tuturnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *