Anggota DEN Herman Darnel Ibrahim: Pemberian Stimulus Listrik Harus  mendukung Konservasi Energi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi– Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.

Anggota Dewan Energi Nasional Herman Darnel Ibrahim mengatakan perpanjangan stimulus bagi PLN tidak menjadi masalah karena diskon listrik untuk R1 dan R1 bebanya akan dikonpensasi oleh pemerintah.

“Komitmen Pemerintah  untuk memperpanjang stimulus tarif listrik hingga 2021 sebaiknya ditinjau lagi jam pemakaian listriknya untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA. Jika ketentuannya jam pengunaan sampai 720 jam ini sama saja mengajarkan masyarakat bebas tidak mendukung efisiensi dan konservasi energi. Idealnya ketentuan ini dirubah hanya untuk penggunaan 200 jam per bulan yang mendapat diskon, jika lebih pelanggan harus membayar normal”, kata Herman Darnel Ibrahim kepada ruang energi.com, Kamis(21/7/21)

Herman Darnel menambahkan, dengan adanya penerapan PPKM darurat beban masyarakat dan dunia usaha makin berat. Para pelaku UMKM lebih berharap bagaimana pemerintah membantu meningkatkan penjualan bukan hanya memberikan bantuan listrik

“Stimulus listrik bagi pelaku UMKM tidak ada pengaruhnya, mereka berharap ada kelonggaran berusaha dengan pengendalian. Artinya untuk pedagang di tempat terbuka bisa tetap berjualan tapi diawasi dengan ketat dan menetapkan disiplin prokes.”, tambahnya

Dirinya berharap dengan adanya perpanjangan stimulus ini, pemerintah tidak hanya terkesan hadir membantu akibat adanya PPKM, tetapi juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Negara sedang dalam kesulitan keuangan. Jadi jika stimulus ditetapkan dengan jam penggunaan listrik 720 jam ini sama artinya bebas tanpa batas. Padahal jika ketentuan ini diubah hingga jam pemakaian listriknya antara 150 kWh sampai 200 kWh, maka subsudi listrik ini tidak akan membebani pemerintah”, pungkas Herman Darnel Ibrahim

Sebagai informasi, perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021.