Jakarta, Ruangenergi.com – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bukit Asam (PTBA) menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai Keadaan dan Jalannya Perseroan Selama Tahun Buku 2019, serta disahkannya Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2019.
Hasil RUPS jugq menyebutkan bahwa ada perubahan susunan pengurus PTBA, di antaranya mengangkat Hadis Surya Palapa sebagai Direktur Operasi dan Produksi menggantikan Suryo Eko Hadianto.
“RUPS juga menyetujui pengangkatan E Piterdono HZ, Carlo Brix Tewu dan Irwandy Arif sebagai komisaris menggantikan Robert Heri, Taufik Madjid dan Soenggoel Pardamean Sitorus. Sedangkan, Andi Pahril Pawi diangkat menjadi komisaris independen menggantikan Heru Setyobudi Suprayogo,” kata Direktur Utama PTBA, Arviyan Arifin usai RUPS di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurutnya, RUPST PTBA juga menyetujui pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar 90 persen dari laba bersih tahun 2019 atau setara dengan Rp3,65 triliun. “Sedangkan 10 persennya atau Rp 405,68 miliar dari laba bersih tersebut akan dicatatkan sebagai saldo laba,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa capaian laba tahun 2019 menyusut. Pada tahun 2019 perusahaan mencatatkan laba bersih sebesar Rp4,06 triliun sehingga terkoreksi hingga 19,12 persen dari perolehan laba tahun 2018 Rp5,02 triliun.
Menurutnya, laba bersih yang turun itu terjadi di tengah pendapatan perusahaan yang justru naik tipis 2,9 persen menjadi Rp21,79 triliun dari tahun 2018 sebesar Rp21,17 triliun.
“Dalam RUPS, PTBA membagikan dividen sebesar Rp3,65 triliun. Jumlah dividen tunai ini merupakan 90 persen dari total laba bersih perusahaan di 2019 sebesar Rp4,1 triliun,” ujar Arviyan Arifin.
Adapun beban pokok penjualan juga naik menjadi Rp14,18 triliun dari Rp12,62 triliun pada tahun 2018. Beban keuangan juga naik menjadi Rp128 miliar dari sebelumnya Rp104 miliar dan bagian atas keuntungan neto entitas dan ventura bersama yang justru turun menjadi Rp179,46 miliar dari sebelumnya Rp352,35 miliar.
Perseroan juga mencatatkan kerugian pos-pos yang tidak akan reklasifikasi ke laba rugi yakni pengukuran kembali liabilitas imbalan pascakerja Rp62,11 miliar dari untung Rp778 miliar, dan adanya selisih kurs penjabaran laporan keuangan entitas anak yang rugi Rp76 miliar dari rugi sebelumnya hanya Rp5,43 miliar.(Red)