Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 Tentang pengusahaan Gas Bumi Pada kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.
“Untuk optimalisasi pemanfaatan gas bumi, serta percepatan pengembangan fasilitas dan penyaluran gas bumi kepada konsumen, perlu mengubah Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” tulis salinan dokumen yang diterima Ruangenergi.com, sekaligus ini menjadi salah satu yang menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menerbitkan Permen ESDM 19/2021, (16/08).a
Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Pasal I, Ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 169) diubah sebagai berikut:
“Pasal 14, ayat (1) Kegiatan usaha pada Wilayah Jaringan Distribusi dan Wilayah Niaga Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi,” bunyi Pasal 14.
(2) Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi diberikan :
a. Wilayah Niaga Tertentu yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi; dan
b. alokasi Gas Bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan Gas Bumi.
(3) Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Eksklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut dalam hal Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban sebagai pemegang Hak Khusus dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengutamakan pemanfaatan infrastruktur Penyimpanan dan/atau Pengangkutan Gas Bumi yang telah ada.
(6) Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, eksklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan wilayah tersebut terbuka kegiatan usaha niaganya bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi lainnya.
(7) Konsumen Gas Bumi pada wilayah niaga yang telah terbuka kegiatan usaha niaganya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipasok oleh 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
(8) Dalam hal pasokan Gas Bumi untuk Konsumen Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum terpenuhi dan/atau dalam rangka kestabilan pasokan, Konsumen Gas Bumi tersebut dapat dipasok oleh lebih dari 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari sumber Gas Bumi yang berbeda.
(9) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi (accounting unbundling) antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi.
(10) Dalam hal belum terdapat Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi:
a. Kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh Badan Usaha lain setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari Menteri sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang Wilayah Jaringan Distribusi oleh Badan Pengatur pada tahun berjalan; atau
b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan Gas Bumi kepada Konsumen Gas Bumi baru setelah melakukan penyesuaian Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sampai dengan ditetapkannya Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi.
(11) Dalam menerbitkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, Menteri dapat meminta pertimbangan dari Badan Pengatur.
Pasal II, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Juli 2021.