Praktisi Migas Nilai Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2021 Beri Keleluasaan Untuk Existing KKKS

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com- Praktisi migas Tumbur Parlindungan mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Untuk Kontrak Kerja Sama Yang Akan Berakhir,secara prinsip Permen ini memberikan keleluasaan untuk existing K3S untuk melakukan permohonan perpanjangan kontrak,baik sendiri ataupun berpartner dan/atau dengan Pertamina.

Demikian Juga Pertamina bisa mempunyai option untuk menjadi majority ataupun minority di blok yang akan diperpanjang tersebut.Flexibility ini akan cukup menarik untuk existing investor ataupun investor yang akan bermitra.

tumbur parlindungan“Pertamina juga mempunyai flexibitas untuk menjadi majority ataupun minority.Membantu Pertamina untuk mencari partner dan Pertamina tidak harus selalu menjadi majority.Semuanya bisa dibicarakan secara B to B.: Ini perubahan yang significant.Mungkin karena Pertamina sulit mencari partner untuk block yang sudah diberikan ke mereka,”kata Tumbur dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com,Rabu (18/08/2021) di Jakarta.

Tumbur menyoroti pasal 2 dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2021.

Pasal 2
(1) Menteri menetapkan pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
(2) Pengelolaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. perpanjangan Kontrak Kerja Sama;
b. pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero); atau
c. pengelolaan secara bersama antara Kontraktor dan
PT Pertamina (Persero).
(3) Selain pengelolaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksudpada ayat [2], Menteri dapat menetapkan lelang Wilayah Kerja.

Ketika ditanyakan kepada Tumbur dengan adanya Permen ini artinya siapa yang akan diuntungkan, dia memberikan jawaban:

“Tergantung dari size yang ditawarkan and size dari pemain asing tadi.Seharusnya semua diuntungkan. Pertamina juga tidak dibebankan dengan lapangan “brown field” yang membutuhkan capex and opex yang cukup besar hanya untuk mempertahankan produksi.Kalau untuk meningkatkan produksi ..back to basic explorasi, explorasi and bila ada discovery baru ada bisa diharapkan kenaikan produksi,”ungkap Tumbur yang pernah duduk sebagai Direktur Utama PT Saka Energi Indonesia di tahun 2018 lalu.

Tumbur bertutur,jangan banyak berharap ada kenaikan produksi yang significant untuk blok-blok migas yang sudah diberikan ke Pertamina dari operator sebelumnya.Semua lapangan sudah decline significantly.

“Nah untuk capex and opex yang selanjutnya hanya untuk mempertahankan produksi atau mengurangi decline. Kalau mau naik harus explorasi “near the field” and dikembangkan untuk menaikkan produksi. Resiko explorasinya lebih rendah.Near field exploration atau step out exploration,”pungkas Tumbur