FSPBB dan SP PLN Grup kirim surat Ke Presiden Jokowi, Minta Rencana Program Holding Subholding dan IPO Dibatalkan

Jakarta,ruangenergi.com- Melalui surat Nomor 001/FSPBB-SP PLN/VIII/2021, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja di PT. PLN Grup mengirimkan surat Kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo(16/8/21)

Berikut bunyi surat Permohonan Pembatalan Rencana Privatisasi Energi Nasional melalui Program Holding Subholding dan IPO PT. Pertamina dan PT PLN:

Sehubungan dengan rencana kementerian BUMN yang akan melakukan program Holding-Subholding (HSH) dan kemudian akan dilanjutkan dengan melakukan Initial Public Offering (IPO) pada Pertamina International Shipping, Pertamina Geothermal Energy, Pertamina Hulu, Pertamina Hilir dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di bawah PT. PLN (Persero), untuk itu Kami, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja di Lingkungan PT. PLN (Persero) Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait pengelolaan energi di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:

1. Bahwa PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) mempunyai peranan
penting untuk memastikan tercapainya tujuan dibentuknya Pemerintah Negara
Republik Indonesia yang tertulis pada Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial;

2. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) dalam melakukan
usahanya masing-masing adalah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) yaitu penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia;

3. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) dari awal pendiriannya
sampai saat ini sudah melaksanakan fungsi vital dan strategis untuk memastikan Ketahanan Energi Nasional berdasarkan prinsip 4A&S (Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, Sustainability);

4. Bahwa mengacu pada Resolusi PBB No. 1803 Tahun 1962 tentang Permanent Sovereignty Over Natural Resources yang menegaskan bahwa penduduk dan
bangsa memiliki kedaulatan permanen atas kekayaan dan sumber daya alam, dan hal ini juga di perjelas pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara No. 002/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu:

“…Di satu sisi negara dapat menunjukkan kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak
serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara justru terdapat pada frasa “untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat”;

5. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 31 Tahun 2003) mempunyai maksud untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi dengan salah satu tujuannya adalah untuk
memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;

6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 111/PUU-XIII/2015 untuk Permohonan Judicial Review UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Mahkamah menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh Negara;

7. Bahwa PT. PLN (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 23 Tahun 1994) mempunyai maksud mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;

8. Bahwa privatisasi PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) melalui
mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) dan Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya memiliki potensi pelanggaran Konstitusi, yaitu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta
UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, selanjutnya menegaskan sikap
kami, yaitu:

1. Menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan HoldingSubholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya yang merupakan
bentuk lain Privatisasi Aset Negara.

2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya

3. Mendukung pengelolaan asset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik Negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep
Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).

4. Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan
sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT.
PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO)
terhadap Anak-Anak Perusahaannya dibatalkan Presiden Republik Indonesia.

5. Meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pihak untuk menolak rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH)

PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering
(IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya, karena akan menyebabkan potensi kenaikan harga BBM, Gas dan Tarif Listrik.
Demikian Penolakan bersama kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Presiden FSPPB, Ketua Umum SP PLN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *