PLTS Atap mengganggu keandalan Sistem Ketenagalistrikan? Ini jawaban Dirjen EBTKE

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana menyampaikan jawaban secara tertulis kepada ruangenergi.com terkait dengan pertanyaanyang disampaikan saat diskusi secara daring Pemanfaatan Pembangkit PLTS Atap di Jakarta, Jum’at(27/8/21).

Menurut Dadan, dampak Intermetensi PLTS Atap diantisipasi dengan regulasi tentang PLTS Atap dimana telah mengatur beberapa hal dalam rangka menjaga keandalan sistem ketenagalistrikan yaitu kewajiban penggunaan SNI dan/atau standar internasional, kewajiban pelaporan rencana operasi untuk Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri.

“Ada kewajiban pemasangan weather forecast untuk Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri dengan kapasitas lebih besar dari 3 MW, serta pemberian penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk membangun aplikasi penggunaan PLTS Atap berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem SCADA atau smartgrid distribusi”, kata Dadan Kusdiana dalam jawabannya kepada ruangenergi.com

Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana

 

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, terkait dengan overcapacity, terdapat beberapa pengaturan yang disediakan sehingga hal ini dapat diantisipasi yaitu pembatasan kapasitas PLTS Atap sebesar 100% dari daya langganan, adanya prosedur pemberian persetujuan dan penolakan oleh Pemegang IUPTLU, proses pemberian perizinan berupa izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, Pelaporan Penggunaan sistem PLTS Atap oleh Pemegang IUPTLU, Pelaporan rencana operasi sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU oleh pelanggan PLTS Atap Industri, serta adanya ruang penyampaian pengaduan pelaksanaan program sistem PLTS Atap oleh Pemegang IUPTLU.

“Keseluruhan proses ini dilakukan di bawah pembinaan dan pengawasan dari Kementerian ESDM”, jelas Dadan