Jakarta,ruangenergi.com-Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi teknis berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk modul fotovoltaik, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target bauran energi baru terbarukan (EBT) pada 2025 sebesar 23%, salah satunya melalui pemanfaatan energi surya. Seperti diketahui, pertumbuhan pemanfaatan energi surya beberapa tahun terakhir mengalami kemajuan pesat. Perkembangan pemanfaatan energi surya yang semakin pesat ini juga perlu diimbangi dengan jaminan kualitas mutu produk-produk pendukungnya. Sebagai bentuk dukungan dan upaya perlindungan konsumen,
“SNI diwajibkan demi terjaminnya kualitas modul surya yang beredar di pasaran, meningkatkan daya saing modul surya produk lokal di pasar global, karena yang diwajibkan merupakan SNI adopsi dari standar internasional IEC 61215,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana pada sebuah kesempatan (6/9/2021) di Jakarta.
Dengan pembubuhan tanda SNI, masyarakat yakin modul surya yang dipilih telah melewati proses pengujian sesuai standar. Setiap produk modul fotovoltaik yang beredar dipasaran wajib bertanda SNI sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan terhadap penggunaan peralatan yang memanfaatkan energi surya, juga untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh produsen lokal maupun importir modul fotovoltaik.
Isi Permen ESDM nomor 2 tahun 2021 mencantumkan bahwa sampai saat ini telah ditunjuk empat Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan satu Laboratorium Pengujian untuk melaksanakan proses sertifikasi modul fotovoltaik.
Proses sertifikasi modul fotovoltaik dilakukan oleh LSPro dan modul fotovoltaik yang disertifikasi harus lulus uji melalui serangkaian pengujian yang ketat di Laboratorium Uji Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi – Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE-BPPT). Modul fotovoltaik diuji sesuai dengan standar: SNI IEC 61215-1:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial – Kualifikasi desain dan pengesahan jenis – Bagian 1: Persyaratan uji; SNI IEC 61215-2:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terestrial – Kualifikasi desain dan pengesahan jenis – Bagian 2: Prosedur uji; serta SNI IEC 61215-1-1:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terestrial – Kualifikasi desain dan pengesahan jenis – Bagian 1-1: Persyaratan khusus untuk pengujian Modul Fotovoltaik (FV) silikon kristalin.
Sejak diterbitkan dan diterapkannya aturan penerapan SNI ini pada 7 Januari 2021 lalu, menurut data semester 1 tahun 2021 tercatat sebanyak 16 permohonan pengajuan proses sertifikasi ke LSPro. Per 3 September 2021 telah terbit Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang pertama atas nama PT. Utomo Juragan Atap Surya Indonesia melalui LSPro Qualis, yang selanjutnya akan menyusul penerbitan SPPT SNI dari pemohon lainnya.