Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Listrik, Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT) khususnya yang bersifat intermitten (PLTS dan PLTBayu) secara keseluruhan memberikan kontribusi dalam melayani beban sistem kelistrikan.
Hal tersebut dikatakan oleh, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE, Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, dalam sebuah webinar Energy Talk Series: The Deal With Intermency: Energy Storage Resilience for Solar PV and Solar Park Development in Indonesia.
Di mana, perhelatan webinar tersebut, Pemerintah ingin memastikan adanya aturan mengenai Sistem Jaringan Listrik (Grid Code) mampu mengoptimalkan kinerja dari pembangkit listrik berbasis EBT.
“Pembangkit EBT yang intermitten secara keseluruhan memberikan kontribusi berarti melayani beban sistem kelistrikan dan secara lokal menjaga keandalan pelayanan,” terang Hendra.
Hendra menambahkan, pada regulasi Smart Grid telah dibentuk pula Komite Manajemen Aturan Jaringan (KMAJ) dan subkomite EBT yang memiliki fungsi perencanaan, pengoperasian, dan pengukuran (metering) dan transaksi (settlement) EBT.
Secara detail terdapat beberapa hal penting pada sistem pengelola pembangkit EBT, di antaranya :
Pertama, mendeklarasikan setiap perubahan kemampuan unit operasi dari kondisi yang dinyatakan sedang berlaku.
Kedua, mengoordinasikan pemeliharaan pola operasi sistem PT PLN.
Ketiga, mengikuti perintah pengelola sistem operasi PT PLN dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit pembangkit ke atau dari sistem, atau hal perubahan pembebanan sesuai kebutuhan sistem.
Selanjutnya, terang Hendra, pembangkit dengan kapasitas total paling kecil 5 Megawatt (MW) dalam satu titik penyambungan harus mengikuti perintah operasi sistem PT PLN (Persero) dalam mengaktifkan atau mematikan fungsi Automatic Generation Control (AGC).
“Khusus ini ada previlage tersendiri dimana kondisi emergency pengelola operasi sistem PT PLN berwenang menurunkan pembebanan pembangkit intermitten sebagai prioritas terkahir,” imbuhnya.
Ia menambahkan, terakhir, segala gangguan atau keadaan darurat dalam sistem, menghindari pelepasan unit pembangkit dari sistem kecuali apabila dapat dibuktikan kerusakan yang serius.
Selain mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.
Menurutnya, penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PLN untuk memastikan program Anti Black Out System pada tahun 2025.