Jakarta, Ruangenergi.com – Anggota Komisi VII DPR RI mengungkapkan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) yakni Saguling berperan penting dalam sistem kelistrikan Jawa-Bali yang diinterkoneksikan melalui saluran utama tegangan extra tinggi 500 Kv.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yulliani Paris, dalam kunjungannya ke PLTA Saguling beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, selain sebagai tambahan untuk suplai listrik di Jawa-Bali, PLTA ini juga sebagai pengatur frekuensi sistem dengan menerapkan LFC dan dapat melakukan pengisian tegangan.
“Perkembangan cukup bagus, men-support Jawa-Bali. Ini harus dipertahankan, bagaimana suplai tidak setop sama sekali. Harus diperhatikan penjaga aspek keselamatan sistem. Ini salah satu contoh bagaimana penggunaan EBT,” ungkap Andi Yuliani.
Politisi Fraksi PAN tersebut menyoroti biaya jasa pengelolaan sumber daya air dalam Undang-Undang Sumber Daya Air, setelah mendengar paparan dari PT Indonesia Power (PT IP) selaku pemilik sekaligus operator PLTA Saguling.
Menurutnya, PLTA menjadi subjek hukum yang diwajibkan membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
“Saya mendorong Komisi VII mengadakan rapat bersama dengan PUPR terkait UU SDA yang memberikan implikasi pembayaran pajak pengelolaan sumber daya air yang semakin besar. PLTA kan termasuk program strategi nasional, kalau seluruh PLTA harus membayar pajak, ini memberikan beban yang besar. Padahal kita berhadap melalui PLTA harganya lebih mudah,” tuturnya.
Sementara, PT IP menyampaikan terkait Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). PT IP mengaku, PLN Group meminta Pemutihan Pembayaran BJPSDA tahun 2013 sampai dengan 2019 yang disampaikan ke Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian BUMN, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Adapun skema pembayaran BJPSDA menggunakan prinsip Cost and Benefit, dengan menggunakan Perjanjian atau kontrak dan SLA, BJPSDA hanya dikenakan kepada pembangkit PLTA, Tarif BJPSDA mempertimbangkan daya saing produk.
Sebagaimana diketahui, kebutuhan energi listrik nasional terus meningkat hingga sebesar 6.9% per tahun. Sebaliknya ketersediaan energi fosil sebagai sumber energi primer pembangkit tenaga listrik terus menurun.
Ditambah lagi, adanya trend global dimana pemanfaatan energi berbasis fosil akan semakin ditinggalkan.
Untuk itu, hal tersebut sejalan dengan pemenuhan energi nasional dan arah Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional bersama Komisi VII DPR RI dan disahkan oleh Presiden dalam bentuk PP No. 79 Tahun 2014, terdapat poin-poin penting dalam KEN tersebut.
Salah satunya adalah target bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050. Pemanfaatan PLTA ditargetkan mencapai 20.960 Megawatt (MW) di 20205 dan akan meningkatkan menjadi 45.379 MW di 2050.