Surabaya, ruangenergi.com – Dewan Energi Nasional (DEN) menggelar rapat koordinasi Penetapan Langkah-langkah Penanggulangan Kondisi Krisis dan/atau Darurat Energi yang dipimpin oleh Anggota DEN, Satya Widya Yudha. Rapat yang diselenggarakan baik secara fisik maupun virtual tersebut, dihadiri oleh Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan antara lain Yusra Khan, As Natio Lasman, Herman Darnel Ibrahim dan Ery Purnomohadi. Turut hadir dalam gelaran rakor tersebut antara lain Sekretaris Jenderal DEN, Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi, Perwakilan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi KESDM, Perwakilan SKK Migas, Perwakilan BPH Migas, Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, PT. PGN, dan stakeholder terkait lainnya.
Satya yang bertindak sebagai pimpinan rapat dalam pembukaannya, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi serta menyepakati kondisi pasokan, kebutuhan dan infrastruktur gas bumi sesuai neraca Indonesia, konsep kriteria krisis dan darurat gas bumi, antisipasi dan mitigasi kondisi krisis dan/atau darurat gas bumi serta tata cara penanggulangan krisis dan/atau darurat gas bumi.
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto mengatakan dalam paparannya bahwa DEN merupakan suatu lembaga yang bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggungjawab atas kebijakan energi nasional. Berdasarkan amanat Pasal 12 ayat 2 huruf (d) UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, bahwa DEN mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
“Mekanisme penetapan krisis dan/atau darurat energi serta penetapan langkah-langkah penanggulangannya, telah diatur pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Dijelaskan bahwa penetapan dan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui Koordinator Bidang Perencanaan Bina Program Muhammad Abduh menyampaikan terkait Faktor-faktor yang mempengaruhi Krisis Energi Dunia, Potensi Krisis Energi di Indonesia, dan Strategi Ketahanan Energi Indonesia. Abduh menjelaskan bahwa kebijakan dalam mendorong ketahanan energi terdiri dari Sisi Hulu dan Hilir Migas.
“Dari sisi hulu adanya kegiatan Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang sedangkan dari sisi hilir migas perlunya revitalisasi kilang minyak Pertamina,” imbuhnya.
Sementara itu Abdullah Fahri Rofiq, selaku perwakilan dari SKK Migas menjelaskan kondisi pasokan gas bumi di sisi hulu seperti realisasi dan proyeksi produksi gas bumi pada lapangan gas bumi, dan realisasi pemanfaatan gas bumi per sektor serta antisipasi dan mitigasi gangguan produksi gas bumi. “Saat ini realisasi penyerapan gas bumi ke domestik sekitar 62% sampai dengan tahun 2021, mayoritas pada sektor industri, listrik serta pupuk dan diperkirakan meningkat hingga 90% di tahun 2030 dengan prioritas pengguna untuk pembangkit, lifting oil, pupuk dan industri,” ucapnya.
Diakhir Satya menyuarakan kesimpulan rapat tersebut bahwa DEN mendorong Badan Usaha dan stakeholders untuk melaksanakan Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sesuai Pasal 6 UU 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Perpres 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, serta mulai mengusulkan kepada Pemerintah apabila terjadi kondisi krisis dan/atau darurat energi (menjadi SOP), selanjutnya akan ditetapkan melalui Sidang Anggota DEN serta langkah-langkah penanggulangannya.
“Berdasarkan neraca gas Indonesia 2021-2030 (data Ditjen Migas), perkiraan kebutuhan gas bumi hingga tahun 2030 secara agregat dapat dipenuhi dari produksi eksisting dan rencana produksi dalam negeri, namun beberapa region perlu dipastikan rencana produksinya dapat terealisasi dalam waktu dekat agar tidak terjadi defisit,” pungkasnya.