Jakarta,ruangenergi.com-Advokat Tiur Henny Monica Kurator serta Konsultan Hukum pada Kantor
MIP Law Firm bertindak sebagai kuasa hukum dari ASHLEIKA ADELEA (AA) menyampaikan pelurusan atas pemberitaan terkait kliennya tersebut.
Pihaknya menyayangkan pemberitaan yang didasarkan pernyataan Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus yang ditulis kepada ruangenergi.com,Rabu (13/10/2021) di Jakarta.
“Sebetulnya sangat disayangkan kenapa pemberitaan yang didasarkan pada pernyataan Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus ini harus terjadi. Karena sebetulnya antara Klien Saya dengan pimpinan SKK telah terjalin hubungan silaturahmi yang amat baik, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan kemarin.Yah tapi mungkin Pak Taslim tidak mendapat informasi yang cukup dari 11 (sebelas) tim kuasa hukum SKK. Karena di dalam putusan yang juga sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), secara tegas disebutkan bahwa hubungan kerja atara Ashleika dengan SKK putus berdasarkan putusan pengadilan. Bukan karena PHK mangkir sebagaimana yang disebutkan Pak Taslim,” kata Tiur kepada ruangenergi.com,Kamis (14/10/2021) di Jakarta.
Tiur menjelaskan sedari awal hal itulah yang pihaknya kehendaki dan meminta kepada hakim agar hubungan kerja diputuskan berdasarkan putusan sah pengadilan.
“Mungkin sedikit saya jabarkan inti dari putusan pengadilan yah:
1. Penalti SKK Migas atas upah dinyatakan melanggar hak asasi manusia & batal demi hukum;
2. Klausul ikatan dinas di dalam Perjanjian dinyatakan batal demi hukum;
3. SKK bahkan masih dihukum membayar uang pisah;
4. Tuntutan minta maaf di media yang diajukan SKK ditolak karena dinilai tidak ada kaitannya;
5. Dwangsom (uang paksa) Rp 10 juta per hari ditolak;
6. Tuntutan sita jaminan SKK atas harta pribadi Klien Saya ditolak;
7. Penalti mangkir bahkan tidak pernah dipertimbangkan hakim di dalam putusan;
8. Pemutusan hubungan kerja didasarkan pada putusan pengadilan bukan PHK mangkir,” papar Tiur lagi.
Sebelumnya diberitakan di ruangenergi.com,Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bereaksi atas keputusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan yang diajukan salah seorang pegawai SKK Migas atas nama Ashleika Adelea (AA).
SKK Migas tetap bersikukuh AA tetap dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari satuan kerja tersebut. Meskipun ikatan dinas dan penaltinya dibatalkan oleh pengadilan namun gugatan terhadap AA tidak dikabulkan.
“Memang ikatan dinas dan penalti nya dibatalkan oleh pengadilan, tapi gugatan yang bersangkutan juga tidak dikabulkan. Dan ybs tetap di phk karena mangkir,” kata Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus melalui pesan singkat kepada ruangenergi.com,Rabu (13/10/2021) di Jakarta.
Hal ini disampaikan Taslim menanggapi informasi dari media massa bahwa Pengadilan menyatakan penalti yang dikenakan SKK Migas pada pegawainya itu tidak sah.