kementerian esdm

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan BPP PLN, Ini Isinya

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM nomor: 169.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Besaran Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) tahun 2020.

Di mana, Kepmen ESDM tersebut ditandai oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Besaran Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2020;

Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, Kepmen ESDM nomor: 169.K/HK.02/MEM.M/2021 tersebut sedikitnya ada enam poin yang mengatur besaran BPP PT PLN.

Satu, menetapkan Besaran Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2020 yang selanjutnya disebut Besaran BPP Pembangkitan PT PLN Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Kedua, besaran BPP Pembangkitan PT PLN Tahun 2020 ecbagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN.

“Ketiga, besaran BPP Pembangkitan PT PLN Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022,” tulis Kepmen ESDM yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Keempat, dalam hal sampai dengan akhir jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA belum terdapat penetapan besaran BPP Pembangkitan terbaru, BPP Pembangkitan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran BPP Pembangkitan terbaru.

Kelima, dalam hal terdapat lokasi tertentu yang belum terlistriki oleh PT PLN dan belum terdapat penetapan besaran BPP Pembangkitan dalam BPP Pembangkitan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, besaran BPP Pembangkitan ditetapkan sebesar sama dengan besaran BPP Pembangkitan tertinggi dalam BPP Pembangkitan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

Keenam, dalam hal terdapat lokasi tertentu yang sudah terlistriki oleh PT PLN dan belum terdapat penetapan besaran BPP Pembangkitan, ditetapkan sama dengan besaran BPP Pembangkitan Sub Sistem Kecil Lainnya dalam Wilayah/Distribusi/Sistem setempat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

Adapun BPP PLN yang dari Sabang-Merauke sebagai berikut :

1. Sumatera Bagian Utara :

a. Aceh BBP PLN sebesar Rp 1.349,72 /kWh (9,26 Cen/kWh).

Pulau Weh sebesar Rp 1.995,80 /kWh (13,70 Cen/kWh).

Pulau Simeulue sebesar Rp 2.148,71 /kWh (14,75 Cen/kWh).

b. Sumatera Utara sebesar Rp 1.247,24 /kWh (8,56 Cen/kWh)

Nias sebesar Rp 2.805,50 /kWh (19,25 Cen/kWh).

2. Sumatera Bagian Tengah dan Selatan :

 a. Sumatera Barat sebesar Rp 995,58 /kWh (6,83 Cen/kWh).

Kepulauan Mentawai sebesar Rp 2.319,63 /kWh (15,92 Cen/kWh).

b. Riau sebesar Rp 1.374,43 /kWh (9,43 Cen/kWh)

c. Kepulauan Riau, Bintan sebesar Rp 1.833,55 /kWh (12,58 Cen/kWh).

Tanjung balai Karimun sebesar Rp 1.544,96 /kWh (10,60 Cen/kWh)

Natuna sebesar Rp 1.972,24 /kWh (13,53 Cen/kWh)

Anambas sebesar Rp 1.994,58 /kWh (13,69 Cen/kWh).

3. Jawa-Bali BPP PLN ditetapkan sebesar Rp 908,15 /kWh (6,23 Cen/kWh).

BPP PLN

BPP PLN

BPP PLN