Mahkamah Konstitusi

Putusan MK : UU Minerba Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Jakarta, Ruangenergi.comMahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 (UU Minerba) tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap berlaku mengikat.

Hal tersebut sebagaimana dalam Putusan MK terkait pokok-pokok Pengujian Formil UU nomor 3 tahun 2020, Perkara Nomor 59 dan 60.

Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, adapun yang menjadi pertimbangan hukum yakni :

1. Pembahasan UU Minerba berdasarkan prinsip carry over telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Dalam proses penyusunan dan pembahasan UU Minerba telah melibatkan partisipasi publik secara luas;

3. Dalam proses penyusunan dan pembahasan UU Minerba telah melibatkan institusi DPD sesuai dengan ketentuan Pasal 22D UUD 1945;

4. Pelaksanaan rapat Panja RUU Minerba yang dilaksanakan secara virtual tidak bertentangan dengan Tatib DPR, dan merupakan wujud kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19;

5. Format UU 3 Tahun 2020 yang disusun dalam bentuk UU Perubahan (bukan UU Penggantian) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Amar Putusan MK, menolak permohonan provisi pemohon; dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Untuk itu, dalam Putusannya MK menyatakan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap berlaku mengikat.

Pengujian Materiil UU Minerba

Selanjutnya, dalam pokok-pokok Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian Materiil UU nomor 3 tahun 2020 (UU Minerba) Perkara Nomor 64 :

Adapun yang menjadi pertimbangan hukum yakni :

1. Pemberian “jaminan” akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara;

2. Kata “jaminan” dalam pemberian 1UPK dalam Pasal 169A menutup peluang badan usaha dalam negeri berperan memajukan perekonomian sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945;

3. Agar pemerintah mendapatkan badan usaha swasta yang benar-benar mempunyai kapasitas, kapabilitas, dan integnitas serta memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, frasa diberikan “jaminan” harus dimaknai dengan frasa “dapat diberikan” serta kata “dijamin” harus dimaknai dengan kata “dapat”.

Amar Putusan, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian;

Selanjutnya, MK menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tetap berlaku dan mengikat sepanjang dimaknai dengan “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masingmasing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan Perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Sehingga yang menjadi kesimpulan yaitu, ketentuan Pasal 269A tetap berlaku dan mengikat sepanjang frasa “diberikan jaminan” dimaknai menjadi “dapat diberikan”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *