Ilegal Drilling

Ilegal Drilling Timbulkan Dampak Serius, Pemerintah Bentuk Satgas Maklumat Bersama TNI-Polri

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com Kepala Perwakilan SKK Migas, Anggono Mahendrawan, mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal drilling yang ada wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Untuk itu, dirinya meminta bantuan kepada semua pihak bersama-sama untuk menyetop kegiatan pengeboran migas Ilegal.

“Kegiatan illegal drilling yang ada di depan mata kita merupakan kegiatan yang nyata seperti kita tahu menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan bahkan merenggut korban jiwa. Tentunya butuh bantuan dan peran kontribusi nyata dari semua pihak untuk dapat menyetop kegiatan  yang aspeknya sangat luas ini, ada aspek lingkungan, budaya, hukum, finansial, kesehatan, keselamatan dan lain lain,” jelas Anggono saat dihubungi Ruangenergi.com, (30/10).

“Saya kira semua sudah ada kewenangan dan tatanannya, sebagaimana kami SKK Migas fokus agar pencapaian target bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas yang ditetapkan pemerintah dapat dipenuhi,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya memerlukan dukungan dan tanggung jawab berbagai pihak untuk menutup aktivitas pengeboran minyak tanpa izin.

“Diperlukan peran dan tanggung jawab kita masing-masing untuk menyetop kegiatan sumur ilegal ini, mudah mudahan media dapat membantu berikan edukasi dan pemberitaan yang baik ke masyarakat sehingga dapat mendorong pemangku kepentingan yang mempunyai kewenangan untuk dapat menindaklanjuti penyetopan kegiatan sumur ilegal ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel, H Herman Deru, telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan terhadap illegal drilling. Salah satunya yakni menggelar Rapat Koordinasi terkait aktivitas pengeboran sumur migas ilegal.

Pihaknya juga telah membentuk Satgas maklumat bersama TNI-Polri, termasuk membangun storage minyak dengan bekerjasama dengan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

“Upaya yang kita dilakukan juga berupa mengedukasi masyarakat tentang mengelola sumur tua dan melakukan sosialisasi bahaya dan pelanggaran hukum illegal drilling,” katanya dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Menurutnya pentingnya regulasi atau pendelegasian kepada Pemda dan hal ini telah menyita waktu penanganannya oleh Tim Satgas bersama TNI dan Polri dilapangan.

Sementara itu Ketua Bidang Energi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) ini juga mengatakan, dalam penegakan hukum illegal drilling hendaknya dibarengi dengan solusi yang harus ambil. Salah satunya dengan memberdayakan masyarakat sekitar sumur minyak bumi dengan terkoordinir.

“Pemerintah daerah melalui BUMD akan melakukan pemberdayaan dalam mengelola sumur-sumur tua tersebut, karena tidak boleh asal-asalan saja dalam mengelolanya,” jelasnya.

Pihaknya berharap diskusi yang dilakukan bisa menelurkan pointer pointer pikiran yang nantinya akan dibawa oleh tim koordinasi revisi rancangan Permen untuk dibawa ke pemerintah pusat.

“Kami bersyukur tidak sendiri karena mendapat support langsung dari Kapolda Sumsel ,Gubernur Sumsel ,Kajati , Pangdam II / Srwijaya dalam penanganan illegal drilling ini,” imbuhnya.

Selain itu, mudah-mudahan secepatnya akan mendapatkan solusi jangka panjang dari permasalahan yang sudah bertahun-tahun ini.

Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian masalah illegal drilling yaitu, pembentukan tim koordinasi penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat di Provinsi Sumsel dan Jambi.

“Kemudian dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dari wilayah kerja yang didalamnya terdapat sumur tua dan sumur minyak yang dikelola masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi maka perlu dilakukan revisi Permen ESDM No 01 Tahun 2008 mengenai Pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua,” katanya.

Sementara itu Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH,  menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penanganan illegal drilling ini diantaranya komitmen aparat (CJS) untuk bertindak dalam gakkum berani tegas dan tuntas dalam penanganan illegal drilling di wilayah Provinsi Sumsel.

“Komitmen FKPD Kabupaten, provinsi dan stakeholder secara bersama-sama (multi doors system) dalam mencari solusi yang terbaik bagi pelaku dan lingkungan pasca kegiatan illegal drilling,” terang irjen Toni.

Penyiapan lapangan kerja yang memadai untuk masyarakat yang melakukan penambangan ilegal oleh Pemprov dan Pemkab, Pemkot. Sanksi hukum yang tegas bagi hilir (korporasi) SPBU dan pelaku perorangan illegal drilling untuk memutus mata rantai yang menampung penegakan hukum penadah serta monitoring secara kontinuitas.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini kita dapat menemukan titik terang dan mendapatkan solusinya kita bersama Forkompimda,” tuturnya.