Praktisi Migas Usulkan Diterbitkannya PP Cadangan Nasional BBM

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Pemerintah Republik Indonesia perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cadangan Nasional Bahan Bakar Minyak (BBM), guna mengantisipasi jika terjadi kelangkaan BBM.

Bicara penanganan kelangkaan BBM maka bicara tentang bukan hanya masalah ketersediaan tanker angkut atau supirnya, tapi lebih kepada masalah stock BBM.

“Apakah pemerintah punya stok cadangan dan fasilitas storagenya? Atau apakah pemerintah punya aturan yang mengharuskan badan usaha melakukan stock taking untuk beberapa waktu dan di lokasi tertentu? . Kalau waktu kelangkaan BBM lamanya sama dengan jumlah stok cadangan yang tersedia ya ga masalah. Tapi kalau berlangsung lama, maka yang dibutuhkan bukan protokol saja , namun pemerintah perlu mengeluarkan PP tentang cadangan Nasional BBM,” kata Praktisi Migas Erie Soedarmo dalam bincang santai dengan ruangenergi.com,Senin (01/11/2021) di Jakarta.

Di mata Erie,yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Bahan Bakar Minyak Bph Migas tahun 2009, memaparkan Indonesia sampai kini tidak punya protokol industri hilir minyak.

“Setahu saya kalau maksudnya Pemerintah RI ya tidak ada sampai sekarang ini, baik BPH maupun Ditjen Migas,”paparnya.

Dia membaca laporan bahwa ada review terhadap respon dalam menghadapi krisis bahan bakar minyak. Dalam beberapa bulan terakhir, Inggris sempat mengalami krisis bahan bakar minyak. Hal ini sempat menimbulkan antrian panjang di sejumlah pom bensin karena kendala distribusi akibat ketersediaan supir truk yang terbatas.

Menurut laporan yang dia baca,beberapa negara maju seperti UK pada dasarnya sudah memiliki panduan untuk menghadapi gangguan pasokan atau permintaan minyak. Prioritas penanganan adalah untuk mempertahankan pengiriman bahan bakar mendekati kondisi normal jika terjadi gangguan pada rantai pasokan bahan bakar dan melindungi ekonomi negara. Langkah Langkah yang akan diambil adalah meningkatkan pengiriman dan tingkat stok untuk meningkatkan.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk menjaga pasokan bahan bakar adalah dengan menggunakan: Protokol Industri Hilir Minyak. Tujuannya untuk mengoptimalkan pasokan jika terjadi gangguan dan memungkinkan untuk dilakukannya perencanaan bersama dan tindakan yang terkoordinasi.

Laporan ini menuliskan bahwa ada Armada Tanker Cadangan. Pemerintah memiliki akses untuk mengakifkan armada tanker bahan bakar cadangan yang dapat digunakan dalam waktu singkat untuk memberikan kapasitas tambahan.

Kemudian,dituliskan adanya Pengemudi Tanker Cadangan. Pemerintah dapat bekerja sama dengan industry hilir minyak termasuk perusahaan pengangkutan dan Angkatan bersenjata untuk membantu pengiriman bahan bakar ketika diambil Langkah untuk mengaktifkan armada tambahan.

Dibahas juga Pengeluaran Stok Minyak. Pemerintah dapat mengeluarkan stok minyak darurat sebagai pasokan tambahan. Ini dapat dilakukan jika terjadi gangguan yang signifikan pada pasokan global untuk menenangkan pasar. Pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap kendaraan layanan darurat dan kritis untuk mendapatkan prioritas ke bahan bakar dari SPBU tertentu.

Perusahaan minyak dan distributor bahan bakar juga akan memprioritaskan pengiriman produk minyak bumi ke layanan penting seperti layanan darurat, utilitas dan angkutan umum. Pengiriman bahan bakar juga akan diarahkan untuk memprioritaskan kendaraan niaga yang mendukung operasional rantai pasokan utama seperti makanan dan kesehatan.

Disebutkan dalam laporan itu,Pemerintah juga memiliki skema untuk membatasi penjualan bahan bakar di SPBU ritel ke publik melalui jumlah maksimum pembelian per kunjungan untuk memastikan semua pengendara memiliki akses ke beberapa bahan bakar termasuk juga membatasi jam penjualan bahan bakar. Pemerintah juga dapat mengalokasikan secara resmi minyak mentah dan produk minyak lainnya.