Cirebon, Ruangenergi.com – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) Kementerian ESDM, menggelar Bimbingan Teknik Investigasi Kecelakaan untuk Penyidik P gawai Negeri Sipil (PPNS).
Hal tersebut karena industri minyak dan gas bumi (migas) berperan penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Lantas peningkatan kompetensi pegawai termasuk PPNS Migas harus terus dikembangkan.
Pada rangkaian kegiatan ini, dihadirkan tiga narasumber yaitu Mohammad Yunus Affan selaku Direktur Pidana Kementerian Hukum dan HAM, Kolonel Fitriyadi dari TNI-AL yang juga anggota Susmar Migas, serta Waluyo sebagai Ketua TIPKM (Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas).
Selain itu, para peserta juga melakukan praktik lapangan dengan materi investigasi kecelakaan di kegiatan migas ke PT. Pertamina Drilling Services Indonesia di Mundu, Cirebon, (12/11).
PPNS merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Dalam hal ini PPNS Migas diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana dalam bidang migas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM, Alimuddin Baso, menyampaikan bahwa peningkatan kemampuan melakukan investigasi pada kecelakaan migas sangat penting karena pada akhirnya Pemerintah akan menjadi penanggung jawab atas kepatuhan badan usaha terhadap aspek keselamatan dan lingkungan migas.
“Kemampuan investigasi ini juga sangat penting ketika PPNS diminta menjadi saksi ahli terhadap suatu peristiwa kecelakaan migas,” terang Alimuddin.
Salah satu kendala kinerja PPNS Migas yang belum optimal lantaran tugas dan fungsinya sering berbenturan dengan kegiatan struktural dan belum adanya organisasi yang menangani tugas dan fungsi PPNS Migas seperti halnya di Ditjen Bea Cukai. Saat ini, PPNS Migas berjumlah 11 pegawai karena sebagian telah dimutasi atau pensiun. Diharapkan pada tahun 2022 mendatang, BPSDM Kementerian ESDM dapat melaksanakan diklat untuk menjadi PPNS Migas.
“Regenerasi penting karena dinamika ke depan, asumsi kita hampir seluruh fasilitas migas usianya antara 20 hingga 30 tahun dan sangat mungkin bersentuhan dengan aspek keselamatan dan kelayakan operasinya. Pada waktu ini, PPNS Migas sangat dibutuhkan,” ujar Alimuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Alimuddin juga menyampaikan apresiasinya kepada Susmar Migas yang telah membantu mengamankan kegiatan operasi migas di laut.
“Aman dalam kegiatan migas bukan hanya aspek fiscal term, tetapi juga aman dalam kegiatan operasinya. Susmar Migas juga berjasa memberikan akses keamanan pada pekerja-pekerja migas,” terang Alimuddin.
Kompetensi PPNS
Sementara, Direktur Pidana Kementerian Hukum dan HAM, Mohammad Yunus Affan, menyampaikan paparan mengenai legalitas PPNS dan perannya di masa mendatang.
Menurutnya, PPNS bertugas melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran UU atau tindak pidana dalam lingkup UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Tindak pidana tersebut seringkali bersifat teknis, sehingga memerlukan keahlian tertentu untuk melakukan penyidikan.
PPNS berwenang melakukan penyidikan sesuai dengan UU yang menjadi dasar hukumnya dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
“Koordinasi sifatnya bukan sebagai subordinat, namun dalam rangka bantuan teknis penyidikan, penangkapan, pencekalan serta bantuan pengamanan. Selain itu juga dengan kejaksaan dan penuntut umum terkait penyerahan berkas perkara. Koordinaai juga dilakukan dengan pengadilan negeri terkait izin penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” katanya.
Yunus menjelaskan, dalam melakukan tugasnya, PPNS harus mengantongi surat tugas dari atasan atau pejabat yang berwenang. PPNS harus berada pada bidang teknis operasional penyidikan, tidak boleh ditempatkan di bidang administrasi seperti keuangan atau kepegawaian.
“PPNS pada instansi tertentu ada yang diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan atau penahanan, namun tetap berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi RI, ada juga yang tidak diberi kewenangan untuk itu,” jelas Yunus.
Legalitas PPNS diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2010 jo Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016. Saat ini, Kemenkumham juga tengah mengusulkan pembentukan jabatan fungsional PPNS.
Sedangkan Kolonel Fitriyadi dari TNI AL sekaligus Susmar Migas memaparkan mengenai optimalisasi peran PPNS subsektor migas di laut.
Kolonel Fitriyadi mengatakan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, di mana 2/3 wilayahnya terdiri dari perairan dengan sumber daya alam yang melimpah, termasuk migas. Hal ini menuntut aparat hukum untuk mengontrol, mengawasi dan melindungi keamanan di laut.
Ia melanjutkan, saat ini eksplorasi migas bergeser ke laut dalam. Di sisi lain, migas memiliki peran penting dalam menjamin pasokan migas nasional.
Ancaman dan gangguan terhadap kegiatan migas dapat mengakibatkan bencana kemanusiaan dan terganggunya penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, perlu dilakukan penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan kriminal atau illegal seperti penyelewengan BBM, illegal taping atau illegal drilling atau penyelundupan minyak.
“Untuk mengamankan obvitnas migas, Ditjen Migas bekerja sama dengan TNI AL tentang perbantuan personil TNI AL dalam penugasan di Ditjen Migas,” paparnya.
Ia menambahkan, PPNS Migas juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi sehingga siap menerima pelimpahan berkas perkara illegal BBM/gas atau perkara mandiri. Tantangan yang dihadapi PPNS Migas saat ini adalah tugas dan kewenangan UU/SDM sebagai penyidik, sarana dan prasarana, serta regulasi atau payung hukum.
Kemudian, menurut Ketua TIPKM, Waluyo, dirinya memaparkan mengenai pengertian investigasi insiden, proses tahapan investigasi, pelaksanaan hingga diperoleh rangkuman atau kesimpulan.
Guna melaksanakan investigasi kecelakaan migas, Ditjen Migas telah menyusun pedoman investigasi sebagai acuan. Investigasi dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan, mencari upaya perbaikan yang diperlukan untuk BU/BUT terkait, untuk migas secara umum (lesson learned) dan regulator (Ditjen Migas). Prinsip investigasi migas tidak mencari kesalahan dan tidak untuk kepentingan hukum (judicial).
“Investigasi kecelakaan migas bertujuan mencari fakta dan menganalisa fakta guna menentukan penyebab dasar suatu kecelakaan sehingga dapat diambil tindakan koreksi/ rekomendasi agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali,” tutup Waluyo.