Jakarta, Ruangenergi.com – Kejadian Kebakaran salah satu Tanki yang berada di Kilang Pertamina Cilacap yang berulang, sebaiknya ditanggapi dengan dasar pemikiran objektif dilandasi pengetahuan sesuai dengan keahlian pada obyek yang ditanggapi.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2), Luluk Harijanto, kepada Ruangenergi.com, (16/11).
Ia menambahkan, keberadaan kegiatan usaha migas di Indonesia sudah ada sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, sementara Pertamina sendiri keberadaannya akan ke-54 tahun nanti di bulan Desember 2021.
“Usaha Migas selalu berdampingan dengan perkembangan teknologi dimana salah satunya termasuk teknologi keselamatan kerja. Hak Kebebasan berpendapat memang dilindungi oleh konstitusi. Namun tetap mempunyai batasan, yaitu nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara,” jelas Luluk.
Untuk menyikapi kejadian terbakarnya salah satu unit tanki penyimpanan BBM (tangki 36T102) di kilang Pertamina Cilacap, Luluk meminta, agar dilandasi data obyektif dan disertai juga pengetahuan yang mumpuni.
“Jangan didasari (Asumsi pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan), apalagi bertujuan hanya untuk kepentingan sesaat serta asal bisa ditulis di pemberitaan media sosial,” papar Luluk.
Sebagai mantan pekerja Pertamina dan pernah berkerja dilingkungan kilang, Luluk sangat mengetahui dengan pasti bahwa Pertamina menggunakan teknologi tinggi serta mengikuti perkembangan teknologi terakhir.
Menurutnya, Pertamina saat ini sudah menggunakan teknologi yang mampu memonitor kegiatan kilang Pertamina dari kantor pusat Grha Pertamina.
Untuk itu, dirinya meminta agar insiden seperti ini agar di serahkan ke penyidikan sebab terbakarnya salah satu unit di kilang Pertamina Cilacap kepada penegak hukum.
“Salah satu penyebab terjadinya konflik adalah suka berasumsi. Suka mengedepankan prasangka,” tandas Luluk.